Kisah Gagalnya Prabowo Bertemu Cak Nun, dan 11 Pertanyaan Bagi Capres Jokowi dan Prabowo
TRIBUNJAMBI.COM - Budayawan sekaligus tokoh intelektual, Emha Ainun Nadjib atau yang akrab disapa Cak Nun, menyusun 11 pertanyaan yang ditujukan untuk calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebanyak 11 pertanyaan tersebut ditulis oleh Cak Nun dan diterbitkan di situs resmi miliknya caknun.com pada 12 Februari lalu.
Cak Nun mengaku tidak mewajibkan para capres dan cawapres untuk menjawab pertanyaan-pertanyaannya.
Pengakuan Cak Nun, akan ada 45 pertanyaan sederhana untuk capres-cawapres yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2019.
"Meskipun pasti sangat mempesona untuk mendengarkan uraian para Capres Cawapres atas 11 pertanyaan tahap pertama itu,
tetapi pembuat pertanyaan ini tidak meletakkan diri untuk mewajibkan Capres dan Cawapres menjawab seluruh atau sebagian atau tidak sama sekali menjawab pertanyaan ini.
Baca: Terekam CCTV Polisi Wanita Ini Mencuri Coklat di Swalayan: Si Polwan Langsung Dibebastugaskan
Baca: 9 Drakor yang Tayang Maret 2019 - Mau yang Detektif, Paparazi atau Pembunuh Elit?
Baca: Siang Ini Honda Luncurkan Dua Model Model Baru, Salah Satunya Mobilio
Juga dipersilahkan menganggap tidak ada pertanyaan ini," tulis Cak Nun dalam keterangan tertulisnya.
Berikut 11 pertanyaan yang dibuat oleh Cak Nun, yang dikutip TribunSolo.com dari laman resminya.
“11 (dari 45) Pertanyaan Sederhana Untuk Capres Cawapres 2019”
1. Faktor apa yang melatarbelakangi Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, setelah pemboman Hiroshima 6 Agustus dan Nagasaki 9 Agustus 1945–sementara pada posisi yang sama sebagai jajahan Jepang: Korea Selatan merdeka 15 Agustus, bahkan Syngman Rhee telah mendeklarasikan kemerdekaan pada 13 Agustus?
2. Pada alinea kedua teks Proklamasi Indonesia, apa yang dimaksud dengan pemindahan kekuasaan?
Dipindahkan dari pihak siapa ke pihak mana? Apa yang dipindahkan? Kapan pemindahan itu dilaksanakan?
3. Negara Indonesia yang sangat besar dengan tanah air yang sangat luas, menurut Anda apa perbedaan dan untung ruginya kalau dikelola sebagai Negara Kesatuan, atau Negara Persemakmuran, atau Negara Kesatuan dengan formula Persemakmuran? Atau bisa juga Kesemakmuran?
Baca: HEBOH - Dua Guru SD Hobi Nyabu Sebelum Ngajar di Kelas
Baca: Honda Scoopy Baru Tampil Dengan 4 Pilihan Warna
Baca: Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Jambi, Otak Pelaku Jalankan Aksi Dari Dalam Lapas
4. Diatur oleh undang-undang dan pasal berapa aturan peralihan hak atas tanah dari pemilikan Kerajaan-kerajaan dan Kesultanan-Kesultanan menjadi milik Negara Republik Indonesia?