Bukan Hanya Milik Prabowo, Walhi Aceh Beberkan Perusahaan Penguasa Lahan di Aceh

Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014

TRIBUNJAMBI.COM- Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto disebut memiliki lahan luas di Aceh.

Hal ini terkuak saat calon presiden nomor urut satu Jokowi menyebutkan kepemilikan Lahan oleh Prabowo Subianto.

Ini sontak menjadi pembicaraan masyarakat.

Apalagi ternyata lahan yang disampaikan dengan jumlah yang besar.

Calon Presiden nomor urut 02 itu menyatakan, ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

Baca: Hasil Liga Champion Tadi Malam Liverpool vs Bayern Munchen dan Lyon dan Barcelona, Dua Laga Sepi Gol

Baca: Video Viral Siswi SMA Mengeroyok Temannya, Tindih Lalu Beri Pukulan Bertubi-tubi

Baca: Hasil Pertandingan Liga Champions, Laga Barcelona vs Olympique Lyon saat Dini Hari Berakhir 0-0

Lahan seluas sekitar 220 ribu hektar itu dipergunaan untuk perusahaan kertas milik capres 02 bernama PT. Kertas Nusantara.

Konfirmasi seputar lahan Prabowo di Aceh ini diperoleh Serambinews.com dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir Syahrial yang ditemui Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (18/2/2019). Selengkapnya lihat di SINI.

Konfirmasi lainnya diperoleh Serambinews.com dari Staf Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum PT Tusam Hutani Lestari (THL), Husin Canto yang ditemui Serambinews.com di Aceh Tengah, Senin (18/2/2019). Selengkapnya lihat di SINI.

Pada, Selasa (19/2/2019), Serambinews.com memperoleh fakta baru dari LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh.

Selain membenarkan adanya penguasan lahan hutan tanaman industri (HTI) di Gayo (Aceh Tengah dan Bener Meriah) oleh PT Tusam Hutani Lestari (HTL), perusahaan milik Prabowo, data Walhi juga menunjukkan sejumlah perusahaan lain yang juga memiliki izin yang sama seperti yang dimiliki oleh perusahaan milik Prabowo Subianto.

Baca: Detik-detik Budiman Sudjatmiko Tepuk Jidat di Depan Fadli Zon, ada R-nya sedikit di situ

Baca: 4 Fakta Artis Ranza Ferdian Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Dideritanya

Baca: All New Nissan Livina Muncul, Mengapa Mitsubishi Rebadge Xpander? Ini Keunggulan-Kisaran Harga

Kepada Serambinews.com, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menjelaskan bahwa dari data yang dimiliki pihaknya menyebutkan luas lahan PT HTL di Gayo mencapai 97.300 hektare (ha).

Muhammad Nur, Direktur WALHI Aceh

Total lahan tersebut berbeda dengan data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang disampaikan kepada Serambinews.com yakni seluas 93.000 hektare.

Sebelumnya, dalam debat capres ke dua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam, capres nomor urut 01, Jokowi malah menyebutkan luas lahan HTI yang dikuasai Prabowo di Gayo mencapai 120.000 hektare.

“Luas HTI Prabowo itu 97.300 hektare bukan 93.000 hektare seperti yang disampaikan Kadis DLHK Aceh,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambinews.com, Selasa (19/2/2019).

Berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com dari Walhi Aceh, bukan hanya perusahaan Prabowo saja yang menguasai lahan di Aceh.

Data Walhi menunjukkan, setidaknya ada enam perusahaan yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu.

Baca: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Atletico Madrid vs Juventus Jadwal Live Streaming RCTI

Baca: Ahok Menikah di Luar Negeri? Benarkah Sudah Tak di Indonesia Lagi, Di Mana Sekarang?

Baca: Ini yang Harus Diwaspadai, Ramalan Zodiak 20 Februari 2019, Gemini dan Cancer Bertolak Belakang

1. PT Aceh Nusa Indrapuri (106.196 hektare yang meliputi Aceh Besar dan Pidie)

2. PT Rencong Pulp and Paper Industry (10.384 hektare di Aceh Utara), izinnya dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada 2011 dan 2012

3. PT Rimba Penyangga Utama (6.150 hektare di Aceh Timur)

4. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare di Aceh Timur)

5. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa)

6. PT Tusam Hutani Lestari (97.300 hektare di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah).

Tabel daftar pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) – Hutan Tanaman Industri (HTI) di Aceh. (Walhi Aceh)

Selain data dari Walhi, Serambinews.com juga memperoleh peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Data dalam bentuk pdf tersebut memuat sejumlah nama perusahaan yang telah memiliki izin yang terbagi dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam dan IUPHHK-Hutan Tanaman, beserta peta yang menggambarkan titik lokasi sebaran perusahaan tersebut.

Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014

Adapun perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam yaitu.

1. Kop. Ponpes Najmussalam

2. PT Aceh Inti Timber

3. PT Alas Aceh Perkasa

4. PT Lamuri Timber

5. PT Raja Garuda Mas

6. PT Trijasa Mas Karya Inti

7. PT Wiralano

Sementara perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Tanaman adalah,

1. Calon areal PT Bakau Bina Usaha

2. PT Aceh Nusa Indrapuri

3. PT Gunung Medang Raya Utama

4. PT Rimba Penyangga Utama

5. PT Rimba Timur Sentosa

6. PT Rimba Wawasan Permai

7. PT Tusam Hutani Lestari

8. PT Rencong Pulp and Paper.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bukan Hanya Milik Prabowo, Ini Deretan Perusahaan Penguasa Lahan di Aceh, http://aceh.tribunnews.com/2019/02/19/bukan-hanya-milik-prabowo-ini-deretan-perusahaan-penguasa-lahan-di-aceh?page=all.
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Zaenal

Berita Terkini