INSTING! Ini yang menggerakkan polisi untuk membuka kap mobil yang dihentikan di jalan. Semula, ketika dilakukan pemeriksaan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti apapun di dalam mobil.
Badan pelaku pun sudah digeledah dan juga seluruh isi mobil sudah diubeg-ubeg. Namun hasilnya masih nihil. Tapi polisi tidak berhenti di situ saja. Pemeriksaan mobil terus dilakukan untuk memastikan.
Akhirnya, ketika polisi membuka bagian kap mobil.......cling ditemukanlah plastik bewarna biru yang berisi empat plastik warna putih berisi pil yang sangat banyak.
Lokasi penemuan plastik berisi pil ekstasi itu sulit terendus di awal karena diikatkan ke selang hingga plastik itu berada di belakang lampu depan.
Baca: Miss Indonesia Asal Jambi Kalahkan Pacar Anak Ahok Di Ajang Miss Indonesia 2019
Baca: Tak Tahan Dituduh Terus Menerus, Fifi Lety Akhirnya Bongkar Perselingkuhan Veronica Tan, Good Friend
Satu platik berada di belakang lampu depan kanan, dan satu plastik lagi di bagian belakang lampur depan kiri. Atas temuan itu Rajali Ibrahim langsung dibawa polisi ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Napi Berbisnis Narkoba
Sepertinya, Menteri Hukum dan HAM perlu segera mengevaluasi pola pembinaan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Betapa tidak, dalam sepekan ini terungkap dua kasus narkoba yang ternyata dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan.
Menurut catatan tribunjambi.com, beberapa hari lalu, seorang napi di Jambi terungkap menyuruh sipir jemput sabu. Terbaru, napi Riau terindikasi berbisnis ekstasi.
Baca: Indonesia dan Malaysia Gelar Tourism Gathering
Baca: Minyak Kelapa Diklaim Lebih Sehat, Yuk Buat Sendiri di Rumah
Baca: Makan Mi Rebus Seorang Gadis Tewas, Berikut 4 Fakta nya
Jejak bisnis narkoba seorang napi di sebuah lembaga pemasyarakatan di Riau terendus setelah polisi berhasil menangkap kurir yang disuruhnya mengantar narkoba ke Jambi dan Palembang.
Tak tanggung-tanggung, narkoba jenis ekstasi yang disuruh dibawa kurir mencapai 4.000 butir.
Pil ekstasi tersebut merupakan jenis super, sesuai keterangan yang disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (15/2).
Barang bukti yang sangat banyak itu dibeberkannya di atas meja.
Dia menyebut pil ekstasi itu berwarna merah maron dengan logo huruf S. “Narkoba yang dibawa kurir ini jenis pil ekstasi kualitas super, diperkirakan produksi Belanda,” jelas Kombes Pol Eka Wahyudianta dikutip tribunjambi.com.
Menurut dia, harga ekstasi ini di pasar gelap mencapai Rp 300 ribu per butir, atau bila diakumulasikan nilai narkoba yang dibawa oleh kurir, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Pil ekstasi dalam jumlah besar itu diamankan dari kurir yang bernama Rajali Ibrahim (52) warga Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. Rajali Ibrahim diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Jambi pada Kamis (14/2) sekira pukul 14.00.
Dari Riau ke Palembang