Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Langkah Fauzi Yusuf untuk melaporkan Fauziah yang merupakan Sekwan DPRD Kabupaten Merangin adalah langkah akhir yang ia tempuh.
Fauzi Yusuf menyebut, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pelapor terkait haknya yang ditahan selama ini. Namun terlapor tidak mau mengeluarkan atau membayar gajinya yang tersendat berbulan-bulan itu.
"Sekitar lima bulanan yang tidak dibayar itu," kata Fauzi Yusuf.
Baca: Wakil Ketua DPRD Merangin, Laporkan Sekwan ke Polisi, Ini Masalahnya
Baca: Perang Dingin TGB dan Rocky Gerung, Berawal dari Kalau Alquran Diletakkan di Rak Fiksi
Baca: Dikawal Polisi dan Bawaslu, Satu Kontainer Berisi Surat Suara Tiba di KPU Bungo
Fauzi Yusuf, mengaku kecewa dengan Sekwan, sebab dalam putusan PTUN lalu, selama belum ada putusan inkrach, gaji dirinya harus dibayarkan.
"Tidak berhak beliau menahan gaji saya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Fauzi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena pindah partai dalam mencalonkan diri sebagai DPRD, dari Partai Nasdem ke Demokrat.
Baca: 3 Formasi Prioritas Pendaftaran PPPK 2019, Simak Syarat Setiap Formasi di ssp3k.bkn.go.id
Baca: 2 Kali ke Kerinci, Menteri Susi: Kerinci Memang Sangat Indah
Baca: VIDEO: Bocah 10 Tahun Hilang, Diduga Tenggelam Saat Main di Pinggir Sungai Tembesi
Pindahnya Fauzi karena dirinya ditolak pengurus partai untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada pileg 2019 mendatang dari partai Nasdem. Karena masih ingin mengabadikan diri sebagai wakil rakyat, akhirnya Fauzi Yusuf mencalonkan diri dari partai Demokrat.
Setelah diberhentikan, Fauzi Yusuf melakukan perlawanan, dia menggugat ke PTUN Jambi. Setelah gugatan dilayangkan, akhirnya Fauzi Yusuf menang dan kembali ngantor.
Aktifnya Fauzi Yusuf itu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang mengabulkan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi, terkait dengan pemberhentian secara hormat dua anggota DPRD Merangin ditunda.
Baca: 17 Smartphone dengan Radiasi Tinggi, Xiaomi M1 A1 Posisi Teratas
Baca: Dalam Pendidikan Prajurit Marinir, Ada Istilah Nasi Komando: Mengejutkan Ini Dia Menunya
Baca: Menteri Susi Angkat Jaring Bersama Nelayan di Danau Kerinci, Ini Foto-fotonya
Dalam amar putusan penetapan penundaan ini majelis hakim PTUN Jambi, memerintahkan dikembalikannya segala hak dan kewajiban Fauzi Yusuf sebagai anggota DPRD Merangin, menjelang perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saya ngantor itu sesuai perintah putusan. Didunia ini yang wajib diikuti adalah perintah Allah dan perintah Hakim," imbuhnya. (*)