Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, akan segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif/besaran sewa ruko milik Pemerintah Daerah, yang saat ini berjumlah sebanyak 100 unit ruko, di kawasan Pasar Atas Sarolangun.
Revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kembali keberatan atau keluhan para pedagang yang menyewa ruko pemda, khususnya 50 unit ruko yang baru diterima oleh Pemkab Sarolangun pada bulan Juli tahun 2018 yang lalu, dari tangan pihak ketiga
Selain itu, revisi itu juga dilakukan untuk menyesuaikan tarif sewa ruko yang saat ini sudah mulai mengalami kenaikan, sehingga sewa ruko tidak memberatkan pedagang dan juga tidak menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tarif yang rendah.
Baca: Belum Dibayar Pedagang, Sewa Ruko Pasar Keramat Tinggi Jadi Temuan BPK
Baca: Oli Campur Minyak Goreng, Bikin Performa Motor Meningkat Suara Jadi Halus
Baca: Raih Status Pos Kamling Terbaik, Begini Cara Warga RT 55 Kelurahan Eka Jaya, Aktivkan Pos Kamling
Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Ujang Junaidi mengatakan, bahwa selama ini pihaknya melakukan pemungutan pajak sewa ruko pemda dari para pedagang, berdasarkan perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dengan besaran Rp 15 juta rupiah.
"Nilai Rp 15 juta yang kita terapkan itu sesuai dengan perda, khusus untuk 50 unit ruko yang baru kita terima bulan Juli lalu, pedagang selaku penyewa ruko sudah kita rembuk bersama. Bahwa besaran sewa ruko mulai Juli sampai Desember sebesar Rp 7,5 juta," katanya.
Ia menyebutkan dengan hasil kesepakatan bersama itu maka diharapkan bisa dijalankan untuk kebaikan bersama. Sebab, jika pemkab Sarolangun tidak mengambil sewa ruko yang potensial dari penyewa (pedagang.red) dan sudah dikelola oleh Pemda setelah diterima dari pihak ketiga per bulan Juli tahun lalu, maka akan merugikan daerah bahkan bisa jadi temuan BPK.
Baca: Andy F Noya Bagikan Kebersamaan dengan Veronica Tan, Ini Kesannya Melihat Pribadi Vero Setelah Cerai
Baca: Cabai Tak Ada Harganya, Petani Kulonprogo Buang, Bongkar dan Hancurkan Ladangnya
Baca: Perumahan di Singkut Diduga tak Miliki IMB, Camat Ancam Pengembang, Jika tak Urus Izin
"Kami perbaharui atau revisi, yang sudah kita ajukan bulan agustus tahun lalu, dikarenakan ada perubahan, pertama perubahan ekonomi yang dinilai tarif sewa ruko 15 juta terlalu rendah, pengembalian aset kepada pemerintah, kemudian pedagang minta penentuan tarif ada penghitungan," katanya.
Saat ini, kata Ujang draft perda yang baru sudah diajukan ke DPRD Sarolangun untuk dilakukan pembahasan. Rencananya, nanti para perwakilan pedagang juga akan diundang untuk ikut bersama membahas draft perda tersebut, sehingga tidak terjadi polemik di masa yang akan datang.
"Revisi perda sewa ruko sudah kita konsep tahun kemarin dan sudah ada draftnya, sekarang sudah kita daftarkan dan kita tinggal nunggu jadwal pembahasan di dewan, kami nunggu panggilan kapan dibahas. Dalam draft itu sudah kita sampaikan, perpintu ada, perukuran ada, kami juga berniat mengundang perwakilan pedagang, saat pembahasan nanti, untuk membahas sama-sama agar ada sisi keadilan," katanya.
Baca: Muncul Parody Unboxing Motor NMAX ala Adi Saputra, Kocak. Motornya Bukan Scoopy
Baca: Pertamina Turunkan Harga BBM Terhitung Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Harganya
Baca: 40 Ucapan Selamat Hari Valentine 2019, Cocok Jadi Status di Medsos, Persembahan Untuk yang Terkasih
Baca: Danjen Kopassus Kaget Bukan Main Panglima TNI yang Sedang Marah Banting Baret Merah Dihadapannya
Ia berharap dengan adanya perda baru itu nantinya bisa menjalin kerja sama yang baik antara para penyewa ruko dengan pemerintah daerah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sewa ruko milik pemkab sarolangun berdasarkan kesepakatan bersama yang disetujui oleh DPRD Sarolangun.
"Tarifnya bisa berkurang dan bisa bertambah tergantung pembahasan, tapi kita pernah diaudit kemarin, tarif kita terlalu rendah, karena disebelah ruko pemda ada yang sudah 30 juta sampai 40 juta pertahun. Kemudian kita lihat juga daya beli masyarakat juga seperti apa, maka pas pembahasan kita undang nanti pedagang,karena mereka pasti tahu itu," katanya.(*)