Sangar saat 'Unboxing' Motor Ketika akan Ditilang, Adi Saputra Nangis-nangis saat Ditangkap Polisi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk dan Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi

Hal ini berbanding terbalik dengan kesangarannya saat merusak motor dan membakar STNK.

Setelah diusut oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, ternyata Adi merupakan seorang penjual kopi keliling.

Karena emosi sesaatnya, Adi jadi tidak bisa berjualan dan harus mendekam di penjara. (Grid)

Langgar 11 Pasal, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Adi Saputra

Adi Saputra (20), pria yang sedang viral mengamuk dan menghancurkan motornya sendiri saat ditilang, diciduk aparat kepolisian pada Jumat dini hari (8/2/2019).

Setelah viral video penghancuran motor dan setelahnya video Adi membakar STNK, Satuan Reskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.

Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.

Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang, Adi disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.

"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat rilis kasus dengan tersangka Adi Saputra, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2 /2019).

Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.

Adi melanggar lalu lintas karena tifak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.

Adi dan teman wanitanya tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.

"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.

Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.

"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Langgar Lalu Lintas Hingga Pidana, Pemuda yang Rusak Motor Saat Ditilang Dijerat 11 Pasal, 

Berita Terkini