Pengumuman PPPK (P3K) di sscn.bkn.go.id, Jumat (8/2) Jam 16.00, Tahap 1 Guru, THL, Medis & Dosen

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018

Kabar kepastian penerimaan PPPK/P3K kembali disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.

Menteri Syafruddin bilang, pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK/P3K pada 8 Februari 2019.

Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang, yaitu pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing."

"Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/2/2019).

Baca: Sengkarut Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang, Dewan Ancam Gunakan Hak Politik Jika

Baca: Disebut Pesaing Pesawat Siluman F-22 Raptor Milik AS, Begini Kecanggihan Chengdu J-20 China

Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K

PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:

1. Dibagi jadi dua tahap

Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Halaman
123

Berita Terkini