Cek Pengumuman Rekrutmen PPPK/P3K di sscn.bkn.go.id, Jumat 8 Februari 2019 Pukul 16.00

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta Tes

BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.

Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah

Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis akun BKN.

Baca: DPRD Muarojambi Sahkan 19 Ranperda Jadi Perda, Tiga Pansus Berikan Catatan

Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggungjawab.

Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.

"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," lanjut BKN.

Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.

Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN," tulis BKN.

Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 (TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN)

Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K

PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Halaman
123

Berita Terkini