TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 49 Calon Legislatif DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD eks Koruptor diumamkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Baca: Vanessa Angel Tergeletak Lemas di Rumah Sakit, Gunakan Alat Bantu Napas, Ayahnya Malah Bilang Begini
Baca: Penyebab Saphira Indah Meninggal Kondisi Hamil 5 Bulan, Teman Pernah Ungkap Kondisinya yang Sakit
Baca: DKPP Berhentikan Tetap 2 Penyelenggara Pemilu Jambi, Ketua PPK Jelutung dan Ketua Panwascam Jelutung
Baca: Praka Nasrudin Gugur Ditembak KKB, Tangis Keluarga Pecah, Panglima TNI Instruksikan Hal Ini
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.
Jika diurutkan, tiga partai yang paling banyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).
Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai.
Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.
Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.
"Segera, kami upayakan dalam minggu ini," kata Ilham.
Berikut daftar nama caleg eks koruptor yang dirilis oleh KPU:
Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mantan napi korupsi
Partai Gerindra (6 orang)
1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)
PDI Perjuangan (1 orang)
1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12