Baru Beberapa Hari di LP Cipinang, Ahmad Dhani Sudah Akan Dipindahkan ke Surabaya
Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad
TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis yang diterima Ahmad Dhani ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca: Vanessa Angel Kirim Foto dan Video Hot ke Mucikari Untuk Cari Pelanggan, Akhirnya Resmi Ditahan
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Usai dijatuhi vonis, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang.
Baca: Leicester City Punya Peluang Kalahkan Liverpool Dini Hari Nanti, Ketajaman Vardy Jadi Kunci Utama
Sejak Senin (28/1/2019)Ahmad Dhani menjalani masa penahanannya di LP Cipinang.
Baru mau jalan dua hari di penjara di LP Cipinang, Ahmad Dhani kabarnya akan dipisahkan dari tahanan lain.
Oga Darmawan, Kepala rumah tahanan (rutan) Cipinang mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan dipisahkan dengan para tahanan umum di LP Cipinang.
Baca: Militer AS Geleng-gelang Kepala, TNI Hanya Kirim 1 Kapal Selam Untuk Hadang Kapal Perang AS
Hal ini dikarenakan Ahmad Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok."
"Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok, karena beliau anti asap rokok," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Kendati demikian, tak ada perlakuan khusus bagi Ahmad Dhani.