Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kasus terkait calon legislatif dari Partai Berkarya bernama Mas'ud diputuskan pada Rabu (30/1).
Ketua Panwaslu Bungo, Abdul Hamid, mengatakan sudah menerima keterangan dari pelapor dan terlapor.
Mulai dari syarat-syarat formal dan syarat materiil, seperti surat-surat, foto dan saksi.
"Semua saksi juga sudah kita dengarkan," ungkapnya, pada Selasa (28/1).
Hamid mengatakan pihanya akan memberi keputusan akhir pada Rabu (30/1).
"Rabu nanti keputusannya," ungkap Hamid.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Tanah Sepenggal Lintas melaporkan caleg dapil III Partai Berkarya pada Panwaslu.
Panwascam menemukan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran administratif dari caleg ini.
Diduga, terlapor belum melepas jabatannya sebagai kepala seksi pemerintahan di BPD (Badan Pemerintahan Desa) di Dusun Tebin Tinggi.
Terlapor Mas'ud dalam sidang-sidangnya selalu didampingi perwakilan partai. Pihak partai meyakini Mas'ud tidak bersalah, dengan menyediakan dokumen dan saksi dari mereka.
Berbagai Jenis Durian yang Ada di Indonesia, Ada Warna Kuning hingga Terdiri dari Campuran Warna
Akhirnya Terungkap Alasan Putri Ahok Tak Ngumpul Keluarga, Polling Kutukan Cincin Merah dan BTP
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Puisi yang Ditulis Fadli Zon: Harus Segera Diganti
Kolonel Edi Sudrajat Kaget Lihat Sniper Legendaris Tatang Koswara Beraksi, Kamu benar-benar gila!