TRIBUNJAMBI.COM - Besok, tepatnya Kamis (24/1/2019), mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, dipastikan akan menghirup udara bebas dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Ahok dipastikan bebas setelah menjalani masa hukuman terkait kasus penodaan agama.
Dia ditahan di Rutan Mako Brimob sejak Selasa, 9 Mei 2017.
Selama menjadi tahanan, BTP mendapatkan tiga kali remisi dengan total pengurangan masa tahanan 3 bulan 15 hari.
Baca Juga:
Resmi Cerai dari Gading Marten, Ekspresi Gisel Ceria Saat Datang, Namun Sedih saat Dengar Putusan
7 Reasons Why Temerloh, Malaysia is Perfect for Your Next Weekend Getaway
Live Streaming Indonesia Masters 2019 Rabu (23/1) - Marcus/Kevin, Greysia/Apriyani dan Owi/Butet
Wabup Trenggalek Mengaku Dimarahi Emak-emak Gara-gara Sempat Menghilang
Setelah menjalani proses tersebut BTP resmi bebas pada Kamis (20/1/2019).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sedikit memberi bocoran bahwa Ahok alias BTP akan bebas penjara pada jam-jam kerja.
Yang pasti siang hari, bukan malam hari.
Namun, dia menolak membeberkan waktu Ahok keluar tersebut secara pasti. Ia hanya mempersilakan wartawan untuk menunggu di Mako Brimob untuk mengetahui secara pasti.
"Jam kerja, ya tunggu-tunggu saja kalau mau lihat," kata Yasonna saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa (22/1).
Biarpun pembebasan Ahok lokasinya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, proses administrasi pembebasan BTP diselesaikan di Lembaga Pemasyarkatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari lapas," permintaan MenkumHAM Yasonna Laoly seperti dikutip Tribunnews.com .'
Berikut fakta-fakta baru jelang Ahok menghirup udara bebas pada Kamis besok, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:
1. Ahok tulis surat
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menulis surat tertulis jelang kebebasannya.
Surat itu diunggah oleh akun Twitter Ahok oleh tim-nya.