"Karno kembali kami jerat Pasar 363 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena sudah terungkap, pada kesempatan ini pula mobil ambulans tersebut kami serahkan kepada pihak pemiliknya," tuturnya.
Pegawai Bagian Umum RS Baitul Hikmah Kendal Syafrudin mengungkapkan, sebelum dibawa kabur Karno, ambulans tersebut baru saja mengantar jenazah warga Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kendal.
"Kunci mobil masih ada di dalam. Belum diambil karena baru saja tiba dan pengemudi ambulans hendak laporan ke bagian administrasi. Penjaga gerbang juga mengira ambulans itu dibawa pergi petugas," tutur Syafrudin. (*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Mabuk Jamur Kotoran Sapi, Maling Ini Tak Sadar Mobil yang Dicurinya Ambulans,