TRIBUNJAMBI.COM - Tahun 2019, bagi kamu pemuda yang berminat menjadi abdi negara, khsusunya untuk Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), bisa membaca informasi ini.
Tentara Negera Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD kembali melakukan rekrutmen calon prajurit TNI AD 2019.
Ada 3 jalur seleksi. Yakni Tamtama, Bintara dan Taruna Akmil.
Pada penerimaan gelombang pertama ini, ketiga jalur penerimaan sudah membuka pendaftaran mulai 1 Januari 2019.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website resmi http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/
Adapun persyaratan ketiga jalur ini berbeda-beda. Lengkapnya bisa diakses di link resmi.
Baca Juga:
Video Marah-marahnya Edy Rahmayadi yang Viral Saat Jadi Anggota TNI, Gubernur Sumut & Ketua PSSI
Power of Jungkook BTS: Habis Ngomongin Kebiasaannya Mencuci Baju, Satu Merek Ini Ludes
Polda Jatim Kembali Beberkan Nama-nama Artis Tersangkut Prostitusi Online, Daftarnya Banyak Lagi
Dugaan Korupsi Taman Hijau Bungo, Faruk Ngaku Tak Tahu Perusahaannya Dipinjam, Hanya Tahu Uang Masuk
"Segera Daftar diri anda, Negara dan Bangsa Menunggu Baktimu. Selama Proses Penerimaan tidak dipungut biaya," seperti ditulis di web resmi TNI AD.
Jadwal Penerimaan Tamtama
Penerimaan Tamtama TNI AD Gelombang I - TA 2019.
Dari halaman resmi rekrutmen TNI http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/tamtama-ad, pembukaan pendaftaran Tamtama Prajurit Karier (PK) sudah berlangsung sejak 1 Januari.
Dalam halaman web itu juga, disediakan pendaftaran secara online. Jadi peserta bisa langsung lakukan registrasi.
Salah satu persyaratan yang harus dipebuhi adalah peserta harus memiliki kartu BPJS aktif.
Persyaratan.
a. laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
b. serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi;
c. memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
d. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;