Vanessa Angel Pasang Tarif Rp 40 Juta, Nilai Ditransfer Sampai Rp 80 Juta karena Mark Up

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel

Karena dia sendiri bilang, ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu ada dalam komunikasinya semuanya,"ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Herawan.

Keterangan tersebut didapatkan dari data forensik pesan di handphone dan sumber lainnya.

Tribun Jatim
Identitas Pengusaha Terduga Penyewa Vanessa Angel Terungkap, Polisi: Pengusaha Berusia 45 Tahun!

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan adapun tarif prostitusi artis terselubung tersebut hingga puluhan juta.

Tarif kencan Vanessa Angel sendiri disebut mencapai Rp 80 juta.

Namun alih-alih sejumlah Rp 80 juta, rupanya yang diterima oleh Vanessa hanya setengahnya.

"Ada yang beredar angka Rp 80 juta, itu yang terdengar begitu fantastis pak! Bisa dijelaskan,"

"Angka itu memang semua tercatat dan terekam gitu di dalam ponsel atau percakapan?," tanya wartawan.

"Rp 80 juta itu betul, transfernya memang Rp 80 juta, ada buktinya, ada rekannya.

Tapi si saudara VA (Vanessa Angel) sendiri, dia membuka harga di 40.

Nah, yang sisanya itu, karena itu ada beberapa link, dia menaikan, menaikan, jadi masing-masing e... istilahnya, e.... calon-calon ini,"

"Calon oknum artis ini, dia udah punya harga masing-masing," jelas Irjenpol Luki dalam tayangan Inside Story.

"Sudah matok harga sendiri?," tanya wartawan lagi.

Vanessa Angel

"Sudah ada. Ini segini, ini segini, ini segini, segini, sudah ada.

Nanti, pandai pandailah si ini dinaikin, karena dia ada mark upnya dan jasanya. Dan ada ya... memang, dari situ dapetnya," lanjut Luki.

Baca: Kades Curhat ke Plt Gubernur, Sebut Korban Kerusuhan Belum Dapat Bantuan, Bupati Bilang Begini

Baca: Makin Jelas Sosok Calon Istri Ahok, Addie MS pun Sampai Bongkar Sifat Asli Wanita Pilihan BTP Itu

Baca: Soal Bagasi Berbayar, Lion Gurp Masih Sosialisasi ke Penumpang

Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda satu Miliar rupiah.

Dalam kasus prostitusi online ini, Vanessa Angel dianggap melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1.(*)

AYAH ANGKAT DI SINGKUT, NEKAT HABISI NYAWA ANAKNYA KARENA CEMBURU:

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

ARTIKEL TELAH TAYANG DI GRID DENGAN JUDUL BUKAN Rp 80 JUTA....

Berita Terkini