Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.
Baca: Cincin Berlian Rp 12 Miliar Harus Dipotong Karena Tak Bisa Dilepas dari Jari Manis Wanita Ini
Baca: Truk Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap, Sopir Kabur ke Dusun Teriak Panggil Warga
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Rekam Jejak Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir hingga Divonis 15 Tahun Penjara, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/18/rekam-jejak-kasus-terorisme-abu-bakar-baasyir-hingga-divonis-15-tahun-penjara?page=all.
Editor: Alfiah Noor Ramadhany