Selain itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu tanggung jawab otonomi daerah.
"Salah satu tangung jawab otonomi daerah yaitu membentuk produk hukumnya sendiri yaitu pembentukan perda. Itu tentunya memiliki mekanisme sendiri dan sesua aturan yang ada,"sebutnya
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Muarojambi telah menyampaikan 15 Ranpersa tersebut kepada Ketua DPRD Kab. Muarojambi. Dengan demikian Ia mengatakan bahwa 15 Ranperda tersebut sebagai usulan pemda untuk dilakukan pembahasan.
"Dengan mempedomani permendagri, tentang pembentukan produk hukum daerah. Kami telah menyampaikan 15 Ranperda kepada ketua DPRD. Sebagai usulan pemda untuk di lakukan pembahasan berikut pembahasan bersama dengan DPRD Kab. Muarojambi,"ucapnya
"Terhadap usulan inisitif dari DPRD kami dari pemda menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap hal tersebut. Kami berharap terwujudnya diskusi yang bagus, tentunya saran dan kritik dari rekan pimpinan dan anggota akan sangat membantu Ranperda ini,"pungkasnya.
Baca: Tragedi Maut di Sirkuit Sentul, Biker Igbal Hakim Tewas, Naik Motor Jalanan Terkencang di Dunia
Baca: Belum Terlambat, Penyanyi Denada Lakukan Ini Demi Putrinya yang Kena Kanker Darah