Daftar 21 Rumah Sakit yang Tak Layani Lagi Pasien BPJS Kesehatan, Terungkap Ini Penyebabnya

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penjaminan Pelayanan Kesehatan (DIRJAMPELKES) BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady melayani peserta JKN-KIS di Kantor Cabang Jambi.

4. RS DR. Sismadi, Bogor

5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor

6. RS Asysyifaa, Bogor

Jawa Timur

  • 1. RS Petrokimia Gresik
  • 2. RS Siloam Jember
  • 3. RS Bhakti Persada Magetan
  • 4. RS Anna Medika Bangkalan
  • 5. RS Husada Utama Surabaya
  • 6. RSUD Lawang, Malang
  • 7. RSIA Puri Malang
  • 8. RSUS Kanjuruhan, Malang
  • 9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang
  • 10. RSUD Grati Pasuruan
  • 11. RS Citra Medika Sidoarjo
  • 12. RS Umar Bawean, Gresik

Sudoyo pun mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar di rumah sakit tersebut untuk tidak merasa khawatir.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, itu akan tetap dilayani," ujarnya.

Nnatinya, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS Kesehatan dengan komitmen rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

"Masyarakat tidak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan yang selayaknya ada selama ini," pungkasnya.

(Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Daftar Rumah Sakit yang Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan di Surabaya, Malang, hingga Bogor)

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS (BPJS Kesehatan)

//

3 rumah sakit di Jambi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi sejak tanggal 1 Januari 2019, tidak memperpanjang perjanjian kerjasama pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan 3 Rumah sakit dan 1 Klinik di Jambi.

Tiga Rumah sakit dan satu klinik tersebut yaitu:

  • 1.RS Royal Prima Jambi
  • 2. RS Mayang Medical Centre (MMC)
  • 3. RS Umum Kambang dan Klinik Mata Kambang.

Dikatakan Timbang Pamekas Jati, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Jambi, tidak diperpanjang kerja sama ini sudah kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bersama-sama mengevaluasi diri, baik itu BPJS Kesehatan maupun pihak Rumah Sakit terkait.

"Bukan memutuskan hubungan kerja, tetapi perjanjian Kerjasama (PKS) yang dimulai dari 1 Januari 2018 telah habis di tanggal 31 Desember 2018, kita sudah kerja sama dari awal hingga akhir tahun, kemudian kita tidak melakukan perpanjang kerja sama, kontraknya telah habis, jadi di sini tidak ada pemutusan hubungan kerja," tegasnya dengan awak media di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rabu (2/1/2019).

Halaman
123

Berita Terkini