Namun kebutuhan formasi yang ada, nantinya disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah tidak lebih dari 50 persen.
Baca: Saat Tentara Spanyol Berlindung ke Kopassus Buat Laskar Hizbullah Segan untuk Lakukan Hal ini
Baca: Ali Kalora Cs Miliki Kemampuan Militan & Survival, Kopassus & Raider Diminta Turun Tangan Memburunya
Baca: Zona Mematikan ini Jadi Saksi Pertarungan Prajurit Kopassus Melegenda ini Hadapi Pasukan Inggris SAS
Baca: Saat Tentara Spanyol Berlindung ke Kopassus Buat Laskar Hizbullah Segan untuk Lakukan Hal ini
Baca: Diincar Satu Bulan, Saat Digerebek Polisi Vanessa Angel Ketangkap Basah Sedang Dalam Posisi Begini
Masih dikutip dari Tribunnews, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen pegawai kontrak rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.
Selanjutnya, fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
Untuk itu, persiapkan dirimu untuk mengikuti seleksinya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berbeda dengan pegawia honorer.
Selain itu, pegawai kontrak pemerintah ini juga bukan peralihan dari status tenaga honorer yang sudah ada.
Berbeda dengan tenaga honorer, tenaga kontrak pemerintah memiliki posisi yang lebih aman.
Tenaga kontrak pemerintah berhak memperoleh beberapa fasilitas layaknya pegawai negeri.
Diantaranya adalah gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.
(TribunStyle/Listusista (*)