Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca: Sisa 6 Persen, Dukcapil Siasati Target Perekaman e KTP di Tanjabtim
Baca: Kapolri Sebut KKB Cari Perhatian Dunia Internasional, Genjatan Senjata Terus Dilakukan di Papua
Baca: Pengumuman 102 Nama Peserta CPNS 2018 Sungai Penuh yang Lulus, Pelamar Diminta Lengkapi Berkas Ini
Baca: Pengumuman 102 Nama Peserta CPNS 2018 Sungai Penuh yang Lulus, Pelamar Diminta Lengkapi Berkas Ini