Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang

Editor: hendri dede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Rahardjo Ketua KPK

Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca: Sisa 6 Persen, Dukcapil Siasati Target Perekaman e KTP di Tanjabtim

Baca: Kapolri Sebut KKB Cari Perhatian Dunia Internasional, Genjatan Senjata Terus Dilakukan di Papua

Baca: Pengumuman 102 Nama Peserta CPNS 2018 Sungai Penuh yang Lulus, Pelamar Diminta Lengkapi Berkas Ini

Baca: Pengumuman 102 Nama Peserta CPNS 2018 Sungai Penuh yang Lulus, Pelamar Diminta Lengkapi Berkas Ini

Berita Terkini