Bukan STNK, Tapi Kendaraan Ditilang hingga Tahapan Penghapusan Data Jika Tak Bayar Pajak

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK

Namun, untuk menerapkan aturan tersebut ada tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.

Berikut tahapan penghapusan data kendaraan bermotor apabila tak diperpanjang

Baca: Langkah Mudah Bikin Best Nine 2018 Instagram, Cukup 3 Kali Klik Beres Deh!

Baca: Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Brondong Selingkuhannya Kaget Korban Punya Suami dan Hamil

1. Surat Peringatan

Pertama, pada jangka waktu tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun, akan diberikan surat peringatan.

Surat tersebut bersifat surat peringatan untuk pemilik kendaraan agar dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat untuk segera melaksanakan perpanjangan.

Untuk masa telat hampir dua tahun ini, penghapusan data kendaraan masih belum dilakukan.

Tahap ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk segera menuntaskan tanggungannya.

2. Surat Peringatan Kedua

Setelah menerima surat peringatan pertama, seharusnya pemilik kendaraan sudah melakukan proses pembayaran sesuai masa telat.

Namun, apabila pemiliki kendaraan tidak melaksanakan perintah yang dilayangkan melalui surat peringatan pertama, petugas kepolisisan akan meberikan surat tugas lanjutan.

Surat perintah kedua ini berfungsi untuk mempertegas peringatan pada pemilik kendaraan bermotor.

Sama seperti surat peringatan pertama, pada tahap ini belum dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor.

Petugas masih mengimbau bagi pemilik kendaraan agar segara melakukan pembarayan.

Surat peringatan kedua ini memiliki jangka waktu satu bulan sejak pertama diterbitkan.

Baca: Kronologi dan Foto Steve Emmanuel yang Ditangkap Karena Penyelundupan Narkoba

3. Penghapusan Sementara

Halaman
123

Berita Terkini