Sedang Ujian Semester, Mahasiswa tak bisa Mencoblos Calon Anggota Legislatif.

Penulis: andika
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simulasi pencoblosan digelar KPU Provinsi Jambi, Sabtu (24/11).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagi mahasiswa yang merantau alias tinggal tidak tetap, dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu legislatif. Sebab, pada pemilu legislatif 17 April 2019 mendatang, adalah masa ujian semester mahasiswa.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afnizal mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas baik universitas Jambi maupun Universitas Islam Negeri Jambi. Saat pencoblosan pada 17 April 2019 itu, mahasiswa sedang proses mengikuti ujian semester.

Baca: Analogi Gajah dan Ayam untuk Gambarkan Kondisi Lapangan Tsunami Selat Sunda, Ini Penjelasannya

Baca: Ucapan Natal Soekarno untuk Istri ke-7, Tulisan Romantis Presiden Pertama Indonesia ke Yurike Sanger

Baca: Siswi SMA dan Pak Guru Masuk Mobil Putih lalu Mobil Goyang-goyang Sendiri, Tertangkap basah

Sehingga kecil kemungkinan mahasiswa tinggal tidak tetap akan mengikuti pemilu.

"Rasanya mereka tak mungkin pulang kampung kalau cuma sehari dan pulang lagi ke kampus," kata Afnizal.

Maka menurut Afnizal kalaupun bisa menggunakan hak pilihnya, mahasiswa hanya bisa menggunakan hak pilih untuk calon presiden, calon anggota DPR-RI.

Sementara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota tak bisa karena harus sesuai daerah pemilihan. (*)

Baca: Ikuti Ujian Semester, Mahasiswa tak Bisa Mencoblos Calon Anggota Legislatif

Baca: KRONOLOGI Penangkapan Jhoni di Tempat Persembunyian, Kondisi Penembak Letkol Dono di Lokasi

Baca: Mobil Letkol Dono Dipepet, Pelaku Keluarkan Pistol lalu Dor Dor Dor Dor, Perwira TNI Tewas Ditembak

Berita Terkini