Bukan STNK, Kendaraannya yang Ditilang, Ancaman Untuk Pengendara yang Tak Bayar Pajak Setiap Tahun

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Puluhan pengendara roda dua maupun roda empat di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Sabak Barat Tanjabtim mendapat sanksi tilang pada senin (8/10). Mereka tertangkap saat Satlantas Polresta Tanjab Timur menggelar razia di di kawasan Talang Babat.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengendara kendaraan bermotor harus membayar pajak atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.

Pasalnya, polisi bisa memberikan tilang jika STNK tidak disahkan.

"Jika STNK tidak disahkan, maka kendaraannya juga dianggap tidak layak jalan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto saat menjadi pemateri pada Rapat Kerja Samsat Semester II tahun 2018 yang digelar Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Rabu (26/12/2018).

Didik menginstruksikan agar seluruh Kasat Lantas menilang pengendara yang STNK kendaraannya tidak disahkan.

Namun Didik mengingatkan, saat penilangan petugas jangan menjadikan STNK yang tidak disahkan tersebut sebagai barang bukti (BB). "Keendaraannya yang ditilang,” katanya.

Baca: Mau Ungkap Kasus yang Geger Ini Malah Hoegeng Dipensiun Cepat, Presiden Soeharto Turun Tangan

Baca: Steve Emmanuel Ditangkap Bawa Narkoba di Apartemennya,Ini Pernyataan Dari Polres Metro Jakarta Barat

Baca: BREAKING NEWS: Jasad Putri Sulung AA Jimmy Ditemukan, Takbir Dikumandangkan

Baca: 4 Fakta Baru Penembakan Anggota TNI di Jatinegara, Pelaku Gunakan Pistol Dinas, Danpuspom Menangis

Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan ke depan pihaknya juga akan melakukan penghapusan terhadap data kendaraan yang dijadikan BB tilang, namun tidak kunjung diambil pemiliknya.

Saat ini, kata Didik, ada ratusan kendaraan BB tilang di Ditlantas Polda Jambi yang tidak diambil pemiliknya.

Tidak hanya itu, Didik mengatakan pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak layak jalan dan tidak lagi dioperasionalkan juga dapat mengajukan penghapusan data kendaraan bermotor di registrasi identitas di Ditlantas Polda Jambi.

Penghapusan data registrasi identitas ini bertujuan untuk validasi data, sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi.

"Penghapusan data ini ada juga kebaikannya. Pertama, tidak lagi menjadi objek pajak, dan kedua, terhindar dari pajak progresif," jelasnya.

Dalam rapat kerja tersebut juga dihadiri seluruh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di jajaran Polda Jambi. (*)

Baca: Selain Seventeen, Ini 5 Band yang Personelnya Meninggal secara Tragis

Baca: Pria Asal Malaysia yang Digosipkan Lamar Syahrini, Ternyata Pajang Foto Menikahi Wanita Lain

Baca: Ramalan 2019, Mbak You Prediksi Pesawat Warna Merah Kena Musibah, Bencana di Kota-kota Ini

Kabar terbaru terkait STNK. Mulai Januari 2019, yang pajak kendaraan mati 2 tahun langsung kena blokir.

Wacana polisi memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul sejak beberapa bulan lalu.

Kini, muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal 2019.

Indikasi ini tercium sejak, video pria menunjukkan seorang pria berkemeja yang mengatakan bahwa STNK yang mati dua tahun akan dihapus datanya dari samsat dan akan berlaku Januari 2019.

Terlihat latar belakang di video itu Samsat Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara.

"Saya Roni dari Samsat Putri Hijau (Medan)," ujarnya di akhir video.

Pemprov Sumut menggelar pemutihan pembayaran denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB).

Program ini akan diselenggarakan serentak seluruh Sumut pada 28 November-28 Desember.

Baca Juga:

 Ramalan 10 Shio Tahun 2019, Ini Arti di Balik Tahun Shio Babi Tanah

 Bukan Kopassus Tapi Sama Mengerikannya! Pasukan Antigerilya Kostrad Inilah yang Diterjunkan Buru KKB

 Kumpulan Doa Harian Masa Natal 2018 untuk Umat Katholik Selama Masa Advent, Doa Pagi dan Malam

 Daftar Danjen Kopassus sejak 1952-Sekarang, Ungkap Misi Rahasia dengan CIA

Sehingga Roni mengimbau warga yang menunggak pajak kendaraannya memanfaatkan program pemutihan ini, agar kendaraannya tidak dikategorikan bodong.

Apakah pemblokiran STNK mati pajak dua tahun akan berlaku mulai Januari 2019?

Kelihatannya seperti itu dan akan berlaku secara nasional.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Ilustrasi: Samsat Tanjabbar (TRIBUN JAMBI/DARWIN SIJABAT)

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.

Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 Daftar Diskon Gede-Gedean Harbolnas 12.12, Belanja Online Sepuasnya

 Hasil Liga Champions Tadi Malam, Inter Milan Harus Tersingkir, PSG Jadi Penguasa di Grup Neraka

Sebelumnya wacana penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bila selama dua tahun tak melakukan registrasi ulang alias membayar pajak sudah bergulir September 2018.

Informasi ini terpajang dalam banner di Samsat Polda Metro Jaya.

Yan (45), salah satu pengunjung Samsat Polda Metro Jaya yang dijumpai Kompas.com mengungkapkan dirinya baru mengetahui peraturan ini setelah membaca banner yang ada di Samsat tersebut.

Meski tidak memiliki kendaraan yang menunggak pajak, Yan menilai peraturan ini baik diberlakukan.

“Memang sebaiknya ditertibkan (yang tidak membayar pajak). Soalnya bisa membeli kendaraan berarti bisa bertanggung jawab dengan kewajibannya. Saya harap segera menyadarkan yang belum membayar pajak,” ucap Yan.

Robert (42) mengungkapkan dirinya mengetahui peraturan ini dari perbincangan Whatsapp group teman-temannya. Peraturan ini mengingatkan yang belum membayar pajak kendaraan mereka.

"Beberapa ada yang khawatir memang kendaraannya yang belum bayar pajak jadi dihapuskan. Tapi memang harus seperti itu, menyelesaikan kewajibannya. Saya pikir ini bagus juga buat pemasukan daerah, harapannya tidak ada yang malas lagi," ucap Robert yang mengaku dirinya hanya memiliki satu mobil dan motor.

Masyarakat menjadi bingung, apakah mulai diterapkan atau hanya sekadar sosialisasi.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, secara aturan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan memang ada.

"Tetapi selama ini memang belum diterapkan. Untuk menjawab informasi ini, agar masyarakat tidak merasa resah maka kami pastikan tidak benar, karena masih dalam tahap wacana," kata Bayu ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Bayu menjelaskan, wacana itu muncul setelah Pemprov DKI Jakarta meminta data nyata kendaraan yang teregistrasi di Ibu Kota.

Namun, untuk sampai ke tahap pelaksanaan bisa dikatakan belum tahu kapan karena prosesnya begitu panjang.

"Belum kita sosialisasikan, dan juga memikirkan yang lainnya, karena tidak sedikit juga jumlah kendaraan di Jakarta ini. Masyarakat kami harap jangan percaya informasi yang belum pasti, walaupun nanti diadakan kita akan informasikan langsung," ujar Bayu

Senada, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, belum resmi diberlakukan.

Bentuknya sekarang ini hanya imbauan dan menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat luas.

Ilustrasi: Warga antre bayar pajak di Samsat Jambi (Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ)

"Kalau penerapannya kita belum tahu kapan, karena masih harus menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/10/2018) malam.

Sumardji melanjutkan, masyarakat jangan salah menilai bahwa aturan itu sudah berlaku.

Sebelum dimulai, kata dia perlu ada tahap sosialisasi agar pemilik kendaraan bermotor sudah tahu akan ada aturan baru.

"Jadi siapa yang bilang sudah diberlakukan itu salah besar. Kami masih terus mensosialisasikannya dulu sekarang ini, sambil menunggu keputusan dari Kakorlantas," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019"

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

 Hasil Pertandingan Liga Champions Rabu (12/12) dan Tim Lolos Babak 16 Besar

 Beli Hunian Impian di Jambi, Bukit Asri Berikan Promo Akhir Tahun Rumah Tanpa DP Cicilan Ringan

 Hilangnya Miliarder Amerika di Lembah X, Memicu Kopassus Ungkap Fakta Hutan Papua

Berita Terkini