Marloncius Sihaloho, Kuasa hukum Vicky Prasetyo berikan tanggap clientnya jika kelak SP3 itu benar akan diterbitkan.
"Tapi kalau SP3 itu ada, kami terus terang tim kuasa hukum Vicky sangat kecewa karena dari bukti yang ada pun kami yakin," ungkap Marloncius Sihaloho, dikutip dari Grid.ID.
Padahal beberapa saat yang lalu, Vicky Prasetyo beri pengakuan jika Angel Lelga dan Fiki Alman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Identitas Dua Jasad Anggota TNI yang Ditemukan Tewas di Dalam Got dan Dugaan Penyebab Kematian
Batanghari Kirim 35 Anak ke Festival Anak Sholeh Provinsi Jambi 2018, Bupati Syahirsyah Titip Pesan
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Liverpool Hadapi Lawan Berat, Tantangan Pertama Pelatih Baru MU
Penetapan Angel Lelga dan Fiki Alman jadi tersangka ini juga dibenarkan oleh pengacara Vicky.
Menurutnya, Angel dan Fiki Alman sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 26 November 2018 lalu.
Penetapan Angel Lelga dan Fiki Alman jadi tersangka tersebut tak disertai dengan hasil visum mereka.
Menurut Vicky, Angel tidak berani beberkan hasil visumnya ke publik.
Vicky Prasetyo berpendapat bahwa hasil visum tersebut akurat dan terbukti Angel Lelga bersalah.
"Kenapa dia jadi tersangka? Berarti hasil visumnya akurat," kata Vicky Prasetyo, dikutip dari Tribunnews.
Namun pada akhirnya pihak kepolisian sudah umumkan hasil visum Angel Lelga secara resmi.
Dari hasil tersebut, Angel Lelga terbukti tidak bersalah.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Alasan Angel Lelga Berduaan Fiki Alman Saat Digerebek Vicky Prasetyo, Mengaku Takut Diarak
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON JUGA VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI JUGA FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: