Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengembang (developer) perumahan wajib menyediakan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum).
Jika sarana dan infrastruktur tersebut sudah tersedia, mestinya pihak developer menyerahkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Jambi.
“Kita mewajibkan kepada seluruh developer perumahan agar segera menyerahkan fasos dan fasum yang telah dibangun kepada kita,” ungkap kepala Disperkim Kota Jambi, Masrizal.
Kata dia, aset tersebut harus diserahkan secara administrasi kepada pemerintah.
Jika sudah diserahkan, maka itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
"Harus diserahkan di awal, dan secara fisik harus terbangun 80 persen," katanya.
Selain itu, pihak pengembang dilarang menjual atau membeli fasum untuk keperluan apapun.
Jika ditemukan, maka bisa dikenakan denda Rp5 miliar atau denda kurungan selama 6 bulan.
"Semuanya tercantum di Perwal No 5 tahun 2014, untuk melanjutkan izin harus melampirkan fasum dan fasos," katanya.
Sementara Kasi Pembinaan dan Pengawasan Perumahan, Basri mengatakan bahwa sehak 2010 hingga 2017 baru 16 perumahan yang asetnya diserahkan ke Pemda.
Di antaranya adalah perumahan Arsenal Estate ( 2012), Perumahan Parma Residence ( 2012),
Perumahan Liverpool Estate ( 2012), Perumahan Sevilla (2012), Perumahan Atalanta 1 dan 2 (2012),
Perumahan Villa Gading Mayang ( 2012), Perumahan Barcelona Regency (2012), Perumnas Griya Aur Duri Indah ( 2017), Perumahan Villareal NGK (2017),
Perumahan Benfica NGK (2017), Perumahan Lazio NGK (2017), Perumahan Monaco NGK (2017), Perumahan Cluster Anggrek ( PT. PSP),
Perumahan Cluster Bougenville ( PT. PSP), Perumahan Cluster Raflesia ( PT. PSP), Perumahan Cluster Casablanca dan Royal Casablanca (PT. PSP). (*)
TONTON VIDEO TERBARU KAMI FENOMENA ANEH DI BANJARNEGARA, TANDA-TANDA KIAMAT?
IKUTI INSTAGRAM KAMI: