Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketika mencoba mendahului truk yang melaju, Edi Chandra jutru menyenggol sekelompok anak muda yang sedang beriringan. Ia pun dikejar.
Bukan menghentikan laju mobil yang dia kendarai, Edi justru berusaha kabur hingga akhirnya menabrak sebuah pohon di kawasan Kota Baru, Jambi. Akibatnya, satu orang penumpang meninggal dunia.
Karena perbuatannya, Edi terpaksa harus mendekam di penjara selama satu tahun, sebagaimana vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Yandri Roni, Kamis (13/12/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," Yandri membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Rama Triranty. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Sebelumnya diberitakan, Edi mengendarai sebuah mobil pada Minggu (2/9/2018) dini hari dari arah Simpang Mayang Ujung ke arah Paal X. Di sana, dia berpapasan dengan Edo dan teman-temannya yang sedang beriring-iringan.
Baca: Menjaga Populasi Burung Migran, Pantai Cemara di Pantai Timur Tanjabtim, akan Ditetapkan Sebagai KEE
Baca: Bukan Jabatan, Ini Alasan Antasari Azhar Ikhlas Dukung Jokowi jadi Presiden
Baca: Mega Proyek Pelabuhan Ujung Jabung Jambi Dilanjutkan, Segini Besaran Anggarannya
Baca: Harga TBS Anjlok, Petani Sawit Tanjab Barat, Wajar Nunggak Motor, dan Bank
Baca: Jadi Buronan Polisi, ini 3 Foto Wajah Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas, Langsung Jadi DPO
Saat hendak melewati truk, mobil yang ia kendarai mengambil jalur Edo sehingga menyenggol sepeda motor Edo dan membuat Edo terjatuh. Melihat Edo terjatuh, Agus, Ragil, dan Steven mengejar terdakwa.
Mobil itu juga sempat menyenggol sepeda motor yang dikendarai Agus dan Ragil, sebelum akhirnya berhenti karena menabrak pohon. Akibatnya, tiga orang terluka dan satu orang penumpang meninggal dunia.