TRIBUNJAMBI.COM - Vonis Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Sebelumnya, Zumi Zola mendapat tuntutan 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak politik, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai fakta muncul dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa.
FB LIVE
Baca Juga:
Ini Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Bila Tuntutan 8 Tahun Penjara
Zumi Zola Divonis Hari Ini, Berikut 10 Fakta yang Terungkap saat Sidang di Jakarta
Nasib Tabungan di Samping Tempat Tidur Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia Akhirnya Jualan Jilbab