Kasus Dugaan Korupsi Damkar, Kejari Sarolangun Periksa Mantan Plt Kadis Damkar 5 Jam
Kata Alfierro, Thamrin diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi selama enam jam dari pukul 10.00 WIB hinga pukul 15.00 WIB.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Sarolangun, masih terus berlanjut oleh penyidik Kejari Sarolangun. Perkara yang merugikan negara senilai Rp1 miliar tersebut, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Jambi.
Kamis (6/12/2018), penyidik Kejari Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap Thamrin, mantan Plt Kadis Damkar, tahun 2017.
Beberapa orang yang masih berstatus saksi yaitu mantan Plt Dinas Damkar Sarolangun, Tamrin, bendaraha, dan PPTK kini masih dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Baca: VIDEO: Rekaman CCTV Detik-detik Truk Hantam Taksi yang Ditumpangi Sastrawan NH Dini
Baca: Video Live Streaming Vietnam Vs Filipina Semifinal Piala AFF 2018 Siaran Langsung iNewsTV

Kajari Sarolangun Ikhwan Nul Hakim melalui Kasi Pidana kusus (pidsus) Alfierro mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Kadis Damkar, Tamrin.
Menurutnya, Tamrin masih dalam tahap pemeriksaan dan dimintai keterangan tentang surat SPj (surat pertanggung jawaban) 2017 Damkar yang ditemukan BPK RI beberapa waktu lalu.
Kata Alfierro, Thamrin diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi selama enam jam dari pukul 10.00 WIB hinga pukul 15.00 WIB.
Baca: Tribun Jambi Great Expo 2018, Yamaha Panca Upca Tawarkan DP Mulai Rp1,7 Juta
Baca: Formasi OPD Pemkab Muarojambi Berubah, Finalisasi Tunggu Tanda tangan Bupati
"Hari ini baru saksi Thamrin," katanya.
Salah satu pemeriksaan yaitu tertait SPj dinas damkar sebanyak dua dus yang merupakan hasil temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2017 BPK RI.
Menurutnya, dengan nilai kerugian cukup besar senilai Rp 1 miliar lebih, penggunaan anggaran di dinas tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, dan SPj tidak dilengkapi.
Baca: Kurir Sabu di Jambi Dituntut 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Terdakwa Baca Pledoi Minta Keringanan
Baca: Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola
Disinggung berapa lama untuk penetapan status tersangka dalam perkara itu, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun ini mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan rapat tim dan hasil penyidikan.
"Kita belum bisa mengungkapkan siapa dan berapa jumlah tersangka. Bisa jadi satu orang dan bisa jadi dua orang. Untuk menetapkan status tersangka, sebelum akhir Desember ini," katanya.(*)