6 Fakta-fakta Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Umbar Senyuman, Sampai Tolak Banding, Kini Berubah Drastis

Penulis: Nani Rachmaini
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018).

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis terhadap Gubernur nonaktif Zumi Zola telah dijatuhkan majelis hakim hari ini, Kamis.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.‎

Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari ‎tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:

Ferdinand Hutahaean Blak-blakan Ungkap Tak Lagi Dukung Jokowi, Beralih ke Prabowo

Seorang Penumpang Lion Air Mendadak Kritis & Buat Penumpang Lain Panik Jelang Pesawat Mendarat

Sempat di Level Rp 14.200 per Dolar AS, Rupiah Kembali Melorot

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.

Berikut ini 7 fakta persidangan vonis Zumi Zola:

1. Vonis di tengah masa berkabung

Seperti yang diketahui sepekan sebelum agenda vonis ini orang tua laki-laki Zumi, Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi dua periode (1999-2010), wafat pada Rabu lalu (28/11).

“Pak Zumi memang sedang dalam keadaan berkabung, tapi pak Zumi siap menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari hakim,” ujar Handika.

Kuasa hukum ini berharap agar Hakim persidangan nanti dapat memutus perkara dengan adil.

ZUlkifli Nurdin, ayah Zumi Zola di Sampul Buku Di Bawah Dukungan Rakyat, Jejak Langkah Reformasi 5 Tahun Kepemimpinan Zulkifli Nurdin (TRIBUN JAMBI/DEDDY RACHMAWAN)

Ia mengatakan bahwa pengakuan perbuatan oleh Zumi dapat jadi perimbangan yang meringankan oleh majelis hakim.

Seperti dalam sidang dengan agenda nota pembelaan sebelumnya, Zumi mengakui kesalahannya. Ia juga menyatakan siap menanggung semua risiko hukuman yang akan dia hadapi.

Halaman
1234

Berita Terkini