Vonis Zumi Zola

3 LINK untuk Menonton Live Streaming Sidang Vonis Zumi Zola, Sedang Berlangsung

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (6/12/2018).

Saat ini sedang berlangsung sidang vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa.

Berikut ini 3 link untuk menonton sidang secara online 

LINK1

LINK2

LINK3

Pantauan Tribunnews.com, Zumi Zola hadir ke ruang persidangan tepat pukul 10.00 WIB.

Zumi Zola hadir ditemani pengacaranya.

Tidak ada raut muka tegang yang ditampilkan mantan arti ibu kota ini saat memasuki ruang persidangan.

Mengenakan batik lengan panjang berwarna biru tua, tidak banyak komentar yang di sampaikan Zumi Zumi Zola ditanya awak media.

Pun saat ditanya harapannya akan putusan hakim nantinya.

Baca Juga:

 BREAKING NEWS: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

(VIDEO) Live Streaming KompasTV Sidang Vonis Zumi Zola

  5 Kalimat yang Diucapkan Zumi Zola sebelum Sidang Vonis, Pakai Batik Lengan Panjang Biru Tua

 Ekspresi Zumi Zola Saat Memasuki Ruang Sidang, Nasibnya Kini di Tangan Hakim, Begini Komentarnya

 SIARAN LANGSUNG Sidang Vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta 

 

Enam saksi di sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Senin (22/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani) ()

"Kita serahkan kepada putusan hakim," ucap Zumi Zola, seraya melontarkan senyum ke awak media.

Sementara hari ini majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani ‎hukuman.

Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa. Terlebih ‎delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal oleh sang ayah Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika mengatakan dalam vonis nanti, kliennya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya. Zumi juga berharap Justice Collabolator (JC) diterima termasuk dia tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana yang tidak dia perbuatan.

"Utamanya Pak Zumi berharap majelis hakim bisa mengabulkan Justice Collabolator (JC) yang telah diajukan sebelumnya," kata Handika.

Baca: Ujian Dilaksanakan 2 Sesi, Ini Jadwal dan Tempat Tes SKB untuk Pelamar CPNS Pemkot Sungai Penuh

Baca: Diberondong Senjata saat Evakuasi, Ini Kisah Anggota TNI Berhasil Kuasai Puncak Kabo Nduga Papua

 

 

 

Zumi Zola Aktor Sinetron dan Film Layar Lebar

Sebelum terjun ke politik, Zumi (38 tahun) mengawali karier di dunia hiburan. Zumi pernah mengikuti pemilihan Abang None, mewakili Jakarta Selatan, tahun 2001.

Ia kemudian terjun ke dunia artis, terlibat beberapa sinetron dan film layar lebar.

Sinetron yang dibintangi Zumi Zola adalah "Culunnya Pacarku" (2004). Namanya populer ketika membintangi sinetron "Hantu Jatuh Cinta" (2006) bersama Ersa Mayori.

Zumi aktor utama di sinetron "Ku T'lah Jatuh Cinta" (2006).

Zumi pun pernah muncul sebagai model video klip di single "Matahariku" (2008) milik Agnes Monica.

Namanya seakan hilang dari media pemberitaan karena memilih melanjutkan studi di London, Inggris.

Setelah kepulangannya dari Inggris, Zumi Zola kembali muncul sebagai bintang film "Kawin Laris" (2009).

Di film bergenre komedi ini Zumi tak hanya menjadi pemeran.

Dalam proses penggarapannya, pemeran tokoh Radit di sinetron "Ku T'lah Jatuh Cinta" ini terlibat di balik layar sebagai produser.

Tak lama setelah "Kawin Laris" dirilis, Zumi kembali beraksi di layar lebar.

Mantan pacara presenter Ayu Dewi ini menjadi salah satu dari kelima pemeran utama di film bergenre fiksi historis Indonesia, "Merah Putih" (2009).

Dalam film Merah Putih, Zumi memerankan tokoh bernama Soerono yang merupakan sahabat dari Marius (Darius Sinathrya).

Film Merah Putih pun menjadi film terakhir Zumi sebelum akhirnya terjun ke dunia politik.

10 Fakta Mengenai Zumi Zola

Berbagai fakta muncul dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa.

Berikut 10 fakta persidangan yang muncul dari sejak pembacaan dakwaan hingga sidang pembelaan terdakwa, dilansir kompas.com:

1. Mengaku menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi

Menurut Zumi Zola, uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Selain itu, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

 6 Tips Lulus Tes SKB CPNS 2018 Kemenag, Ini Lik Pengumuman Resminya

 Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan Ke-15, MU Vs Arsenal Seri, Chesea Berakhir Nahas

 Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan Ke-15, MU Vs Arsenal Seri, Chesea Berakhir Nahas

 Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 

2. Uang gratifikasi untuk keperluan keluarga

Zumi Zola mengakui ada uang dari kontraktor yang diterima oleh keluarganya, yakni untuk keperluan ayah, ibu, dan istrinya.

Mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina yang merupakan ibu kandung Zumi Zola.

Asrul juga pernah memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherin Taria.

3. Ayah Zumi Zola minta uang ke mantan kepala dinas untuk biayai pencalonan anaknya

Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta uang kepada Adi Varial, mantan kepala dinas di Jambi.

Uang sejumlah Rp 3 miliar yang diminta tersebut untuk pencalonan anak Zulkifli, yakni Zumi Zola dalam pemilihan gubernur Jambi.

4. Zumi Zola akui terima mobil mewah

Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha.

Dalam persidangan, terungkap bahwa mobil mewah tersebut berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

5. Umrah dengan uang dari kontraktor

Zumi Zola mengakui ada uang pemberian kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umroh dia dan keluarganya.

Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.

Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya hanya sekitar Rp 270 juta.

6. Pembelian 16 action figure

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pembelian 16 action figure tersebut kepada mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.

Zumi Zola datangi RS Pondok Indah Tempat ayahnya disemayamkan pada Rabu, (28/11/2018) (TRIBUNJAMBI/KOLASE)

Action figure itu berupa patung yang menyerupai aktor dalam film produksi Marvel.

Beberapa action figure yang dibeli dari Singapura yakni Iron Man Hulk Buster 1.000 dollar Singapura.

Venom 300 dollar Singapura dan Cable 300 dollar Singapura.

7. Anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi serahkan uang ke partai 
Sebanyak 7 anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang hampir Rp700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut merupakan pemberian dari Zumi Zola. Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).

8. Zumi Zola serahkan jaket merek "Burberry" dan Mobil Toyota Alphard kepada KPK

Zumi Zola menyerahkan sebuah jaket merek Burberry kepada KPK.

Jaket tersebut diduga sebagai penerimaan gratifikasi.

Menurut penelusuran, jaket merek Burberry tersebut harganya berkisar Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah.

Selain jaket, Zumi juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard kepada KPK.

Mobil mewah yang berasal dari kontraktor tersebut dianggap sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.

9. Kontraktor beri uang untuk akomodasi 25 kader PAN saat pelantikan Zumi Zola

Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Zumi Zola.

Pemberian uang melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah. 
Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.

10. Zumi Zola menangis Isak tangis

Zumi Zola terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya, serta ayah dan ibunya.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. 
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Zumi Zola (kompas.com)

Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Beberapa waktu lalu, Zumi Zola berpasrah diri akan putusan hakim nanti. Penasihat hukum Zumi Zola, Farizi, mengatakan kliennya siap menerima vonis hakim.

Tim penasihat hukum sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kliennya.

(*)

Berita Terkini