Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 86 bungkus berisi pil ekstasi dan 9 paket sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.
Ekstasi dan paket sabu tersebut disita dari tangan Ahmad Fauzi alias Ambran (32) Angga Febrianto (27) warga Kota Jambi, Minggu (2/12/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, mengatakan, jila ditotal, 86 paket itu berisi 4,925 butir ekstasi siap edar.
"Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di Lorong Kimaja 5, Kecamatan Kotabaru," ujarnya, Rabu (5/12).
Baca: Tim Belukar TNI-Polri Ditembaki Kelompok Separatis Papua Saat Upaya Evakuasi Korban Tewas di Nduga
Baca: Mengenal Fitur Wizphone, Ponsel Murah Google yang Dibanderol Rp 99 Ribu, Bisa Didapat di Alfamart
Baca: Debat Panas di ILC, Boni Hargens Tak Terima Fadli Zon Singgung Soal Massa HTI dan Radikal
Baca: Suara Prabowo Meninggi: Di Monas Hadir Jutaan Orang, Banyak Media di Indonesia Tidak Melihatnya
Dijelaskan Fauzi, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan di tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian diselidiki anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.
Sekira pukul 22.00 anggota menuju lokasi dan melakan penggerebekan.
Hasilnya, didapati dua pelaku.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi di saku sebelah kanan Angga.
"Pengakuannya barang bukti itu untuk dikonsumsi sendiri," ujar Fauzi.
Baca: Wow, Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Dikelola Koruptor, Sekali Pakai Rp 650 Ribu
Baca: Jalani Sidang Perdana, 4 Terdakwa Perkara Pipanisasi Tanjabbar Dengarkan Dakwaan Jaksa, Ini Isinya
Baca: Maulana Buka Tribun Great Expo 2018, Pameran Kreasi UMKM, Produk Motor, Perumahan dan Elektronik
Tak sampai di situ, lanjutnya, petugas menuju rumah Angga di kawasan Jalan Dr Siwabesi RT 09 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura untuk melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Di sana ditemukan barang bukti 2 paket sabu yang di simpan di dalam kamarnya," katanya. Angga dan Ahmad Fauzi pun digiring ke Mapolresta Jambi.
Dalam interogasi lebih lanjut, Angga pun mengakui bahwa masih memiliki barang bukti lainnya yang disimpannya di sebuah kosan di mawasan Jalan KS Tubun, No 8 RT 6, Kecamatan Telanaipura.
Tepat pada Selasa (4/12) sekira pukul 01.30, anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi langsung menuju lokasi.
Disana didapati sebanyak 86 bungkus ekstasi dan 5 paket sabu.
"Pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkannya dari seorang pria berinisial D," jelas Fauzi.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. (*)