Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pengguna jalan keluhkan badan jalan ditutup untuk keperluan hajatan pernikahan. Sedangkan pihak berwenang saling lempar tugas dan tanggung jawab.
Keluhan itu disampaikan Kenata, pengendara yang hendak melintas di Jalan KH Dewantara yang merasa terganggu dengan ditutupnya jalan tersebut. Dia tidak mempermasalahkan adanya pesta menggunakan badan jalan, tetapi hanya sebagian saja.
Bahkan dia mempertanyakan tugas dan tanggung jawab pihak berwenang seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP dalam mengawasi saat pendirian tenda sebelum hajatan dimulai.
Baca: Banjir Buat Karet Warga Rimbo Ulu Terancam Mati
Baca: Beauty Vlogger Suhay Salim Menikah dengan Simpel, Ini Tips Siapkan Pernikahan dengan Budget Minim
"Kalau kami lewat bisa mutar lah, bagaimana kalau yang lewat itu ambulance bawa orang sekarat, kalau mutar bisa meninggal dulu yang dibawa itu," ungkapnya kepada Tribunjambi.com, Senin (3/12/2018).
Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah bahwa penggunaan badan jalan hanya separuh saja. Bahkan, Bupati Tanjab Barat, Safrial dibeberapa kesempatan telah mengingatkan agar tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan yang tidak mendesak.
Untuk lokasi pesta, apabila tidak mempunyai lahan kosong, untuk menggunakan gedung, seperti gedung pola, gedung balai adat dan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun resepsi pernikahan tersebut mendapat Ijin penggunaan jalan diluar kepentingan lalulintas dengan nomor 303.26/74/Pem-Tibum/TI/2018. Salah satu isi rekomendasi ijin tersebut yaitu 'hanya dapat diijinkan penggunaan jalan 1/2 (setengah) dari lebar luas jalan tersebut'.
Sementara itu saat dimintai keterangan, Syamsul Jauhari, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjab Barat mengatakan untuk kedepannya akan melakukan koordinasi. Syamsul juga menyalahkam dishub yang selama ini kurang koordinasi dengan Satpol PP dalam hal pelanggaran Perda.
"Padahal Perda tentang jalan mereka yang punyo, kami siap apabila mereka mengajak bersama menertibkan ada pelanggaran Perda tersebut," katanya.
Baca: Tingkatkan Produksi Ikan, Balitbangda Tanjabtim Teliti Prospek Pengembangan Budidaya Tambak
Baca: Pengikut Nabi Palsu Sensen Komara, Ajukan Surat Izin Kiblat Salat ke Timur, Kades Terkejut. . .
"Nanti mau dikoordinasikan lagi samo Kadis Perhubungan dan Camat Tungkal Ilir agar tidak terjadi seperti itu lagi," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Endang Surya melalui Kabid Perhubungan Darat, Junaidi Tanjung terkait ijin pemakaian jalan di Jalan Siswa tersebut dikeluarkan camat.
Apakah ijin nya menggunakan sepenuh jalan, Junaidi sebut hanya separuh badan jalan.
"Dak, itu izinnya camat yang keluarkan itu, camat yang ngeluarkan kan setengah. Izin pemakaian jalan itu kan camat yang keluarkan," tuturnya.
Disampaikannya bahwa ijin yang dikeluarkan tersebut berbunyi pemakaian setengah badan jalan. Dengan demikian bisa dikatakan mengenali pemakaian sepenuhnya badan itu merupakan kesalahan yang memiliki hajatan.
Terkait tindakan yang hendak diambil oleh dinas perhubungan, Dishub sebut itu keeenangan satpol pp. Terkait peraturan yang dikeluarkan tersebut, Junaidi sebut itu bukan lagi tugasnya, melainkan satpol pp.
"Izin itu kan camat yang keluarkan, begitu ada camat kan ada satpol pp yang kontrol itu bukan kami perhubungan kadan tanahnya satpol pp," katanya.
Baca: Sinopsis Sinetron Cinta Suci Episode Senin 3 Desember 2018 - Suci dan Marcel Akan Punya Bayi kembar
Baca: Temui Para Pendemo, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Janji Percepat Perda Tataniaga Kelapa
Sementara itu Camat Tungkal Ilir, Yunus hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. Kemudian awak media mencoba menghubungi nomor, namun tidak mendapatkan respon. (*)