Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penasihat hukum empat terdakwa perkara pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Tebo, membacakan pledoinya.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Dedy Muchti Nugroho itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (3/11/2018).
Dalam kesempatan itu, Yusminar penasehat hukum Sarjono menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi.
Menurutnya, Sarjono tidak terbukti terlibat kasus pembangunan embung di Sungai Abang, sebagaimana dia telah dibebaskan dalam putusan PTUN beberapa waktu lalu. Untuk itu, secara primair, penasehat hukum menuntut agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
"Subsider, kami selaku tim penasihat hukum mengharapkan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya" kata Yusminar Manihuruk.
Baca: Kasus Dana Pengamanan Pilwako Jambi 2018-Ary dan Ilhan Dituntut 8 Tahun Penjara
Rosmeri Panggabelan, penasehat hukum Kembar Nainggolan, juga membacakan pledoi dengan permohonan keringanan hukuman.
Sementara Elvis Nardi, pensehat hukum Jonaita Nasir berpendapat, dengan ketidakterbuktian kliennya dalam dakwaan primer, seharusnya juga membebaskan kliennya dari dakwaan subsider. Untuk itu dia berharap agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
"Namun jika majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon keputusan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Baca: Pemkab Tanjab Timur Siapkan Rp 2,7 M untuk Bonus Atlet, Cair Hari Ini
Terakhir, penasehat hukum Faisal Utama, Masta Melda Aritonang menganggap, tuntutan JPU Kejati Jambi tidak wajar.
Sebab, kata dia, kliennya hanya menerima uang Rp 22 juta dari pengerjaan embung itu, sementara dia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 552 juta. Selain itu, kata dia, embung itu juga sudah dimanfaatkan masyarakat.
Untuk itu, dia berharap agar kliennya dibebaskan, atau setidaknya divonis dengan hukuman seringan-ringannya.
Atas pembacaan pledoi itu, tim JPU Kejati Jambi mengajukan replik yang akan dibacakan pada Selasa (4/12/2018).
Baca: 376 Pelamar CPNS Kerinci Lanjut ke Tes SKB, Namanya Diumumkan Besok
Perlu diinformasikan, sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut berbeda.
Sarjono yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tebo selaku Pengguna Anggaran dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 Juta dengan subsider enam bulan.
Dia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, dengan subsider penyitaan harta benda atau subsider 1 tahun 3 bulan.
Selanjutnya, Kembar Nainggolan yang menjabat sebagai Kabid Pertanian dan juga PPTK dituntut paling ringan dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Banjir, Air Naik Saat Anak SDN 107 Bungo Sedang Ujian
Tuntutan paling berat justru dijatuhkan pada Jonaita Nasir selaku pemilik proyek dan Faisal Utama selaku Kuasa Direktur PT PAN, meski keduanya telah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp 15 juta.
Mereka dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 552 juta dengan ketentuan penyitaan atau subsider 1 tahun 6 bulan.
Para terdakwa dituntut dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.