Mahkamah Agung Gandakan Vonis Didin 10 Kali Lipat, dari 1 Tahun Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus narkotika Didin alias Diding, divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan.

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat Didin alias Diding, yang penangkapannya sempat menghebohkan?

Setelah proses kasasi cukup lama, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding saat di Pengadilan Negeri Jambi.

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus narkotika Didin awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Dulu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Baca: Ide Cerdas Hantu Putih, 30 Prajurit Kopassus Bisa Taklukkan Pemberontak Kongo dalam Sekejap

Baca: 8 Istilah dari Capres Jokowi dan Prabowo yang Viral dan Menuai Kontroversi, Ramai Dibicarakan

Baca: Ramalan Zodiak Rabu 28 November 2018 Untuk Capricorn, Mengapa Ada Aura Tegang dan Gelisah?

Berikut ini perjalanan kasus Didin, hasil rangkuman Tribunjambi.com.

Sempat jadi buron

Didin disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Pulau Pandan. Dia sempat jadi buronan, sampai akhirnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat, (5/11/2015).
Saat penangkapan itu, petugas juga ikut mengamankan istrinya berinisial D.

Usai diamankan, sekira pukul 16.30 WIB, Diding dibawa ke Jambi dengan menumpang pesawat Lion.

Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

JPU Kejati Jambi tuntut 12 tahun dan denda Rp 1 miliar

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com melalui website resmi Pengadilan Negeri Jambi, kasus Didin terdaftar di PN Jambi pada Selasa, 15 Maret 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara itu, M Zuhdi, menuntut dengan dakwan primair, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.

Terdakwa kasus narkotika, Didin alias Diding, divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan. (Tribun Jambi)

JPU menuntut Didin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.

Halaman
12

Berita Terkini