Keberatan Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tuding Jaksa Dapat Pesanan Balas Dendam Untuk Ahok

Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Kuasa hukum Ahmad Dhani telah mengajukan pledoi kepada Majelis Halim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018 mendatang.

Tiga Cuitan Ahmad Dhani yang Bikin Didakwa Ujaran Kebencian

Musisi Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.

Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang membuat Dhani didakwa seperti itu.

Baca: Menikahi Irwan Mussry, Maia Estianty Pamer Foto Bareng David Beckham & Bella Hadid, Siapa Lagi Ya?

Baca: Hubungan Tiga Putra Ahmad Dhani Dengan Irwan Mussry Pasca Menikahi Maia, Sulit Panggil Daddy

Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.

Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017.

"Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedy membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017.

Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.
Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."

Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.

Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."

Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian.

"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkini