Ajukan Kasasi ke MA, Bandar Narkoba Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Makaroda Hafat.

Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan kasasi atas terdakwa perkara narkotika Didin alias Diding (48) yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi beberapa waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, majelis hakim MA memvonis bandar narkoba Jambi itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan.

Melalui humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Makaroda Hafat ketika dikonfirmasi menjelaskan putusan kasasi itu dia terima beberapa waktu lalu.

"Dalam putusan nomor 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu," katanya ketika dijumpai di PN Jambi, Selasa (27/11/2018).

Baca: 92 Pelaku Narkoba Ditangkap di Pulau Pandan, Diresnarkoba Polda Jambi: Banyak Wajah Baru

MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebanyak 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani," Makaroda menjelaskan.

"Putusan tersebut ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2017, oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH, MH, Dr Margono, SH, MHum, MM," lanjutnya.

Baca: 5 Hari Operasi Pekat, Polda Jambi Tangkap 92 Pelaku Narkoba

Putusan itu berdasarkan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Undang-undang nomor 48 tahun 2009, Undang-undang nomor 8 tahun 1981, Undang-undang nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.

Berita Terkini