Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menganggap ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani meresahkan masyarakat. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menilai Ahmad Dhani telah melanggar undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyita satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @ahmaddhaniprast, telepon seluler serta akun twitter @ahmaddhaniprast beserta email untuk disita dan dimusnahkan.

Berita Terkini