Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada
kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.
8. Peserta SKB akan bermkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
10. Pasal 7 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai
SKD dan SKB. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengumuman SKB CPNS 2018 Tunggu Hasil SKD , Perkiraan Jadwal CAT BKN SKB Mulai 4 Desember
FOLLOW INSTAGRAM:
Baca: DETIK-DETIK Massa Naik ke Ring, Perkelahian Massal saat Final Tinju Porprov Jambi 2018 Malam Hari
Baca: Detik-detik Ahok Bebas, Daftar Rencana Besar yang Mungkin Dilakukan Awal Januari 2019
Baca: 6 Rencana Besar setelah Ahok Bebas, Hari-hari Akhir di Rutan Mako Brimob