Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan kompleks perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun masih akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (22/11/2018) mendatang.
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari para terdakwa.
Dalam sidang yang akan datang, rencananya jaksa menghadirkan saksi ahli.
Selain itu, para terdakwa juga berencana menghadirkan saksi a de charge.
“Untuk terdakwa Joko Susilo akan mendengarkan saksi ahli. Sama, terdakwa Madel juga begitu. Namun yang bersangkutan juga berencana menghadirkan saksi meringankan,” sebut satu di antara JPU Kejati yang menangani perkara itu, F Rozi belum lama ini.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa lainnya, Ferry Nursanti selaku rekanan menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi.
Mereka adalah Herman Ahmad selaku konsultan promosi, serta Nanang Permana dan Deni Hardiana selaku konsultan pengawas yang bekerja untuk Ferry Nursanti.
Dalam keterangannya, mereka hanya menjelaskan tupoksi kerja. Herman mengaku bertugas membantu melakukan survei lahan untuk tipe rumah. Dia bilang, rencananya, rumah yang akan dibangun saat itu sebanyak 600 unit. Namun, dalam kenyataannya tidak selesai sepenuhnya.
Nanang yang turun langsung ke lapangan, turut membenarkan hal itu.
“Saat ini yang sudah dibangun 100 persen belum ada. Ada yang masih pondasi, 54 unit. Ada yang masih baru dikasih koplang, 38 unit. Dan yang pemasangan bata dinding, 40 unit," dia menyampaikan.
Perlu diketahui, pembangunan kompleks perumahan PNS Sarolangun itu direncanakan sebanyak 600 unit. Namun, pada realitanya yang selesai dibangun hanya sekitar 60 rumah. Berdasarkan temuan BPK, terdapat dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan nilai Rp12,09 miliar.
(cre)