Bila hanya sebatas sholat hajat lidaf’ilbala’almakhuf (untuk menolak balak yang dihawatirkan) atau nafilah mutlaqoh (sholat sunah mutlak) diperbolehkan oleh Syara’, karena hikmahnya adalah agar kita bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Benarkah Ada Sholat dan Amalan Khusus Saat Rebo Wekasan? Ini Penjelasannya,