TRIBUNJAMBI.COM - Mulai tahun depan tidak dibolehkan lagi transaksi jual beli minyak curah di pasaran.
Kebijakan minyak goreng wajib kemasan sudah diatur di Permendag yang terbit pada tahun 2016, tentang minyak goreng wajib kemasan.
Aturan ini mewajibkan penjualan minyak goreng harus menggunakan kemasan.
Adapun minyak goreng yang bisa dijual juga sudah harus bersertifikat sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan pihaknya akan menjalankan aturan dari pemerintah pusat tersebut.
“Apapun alasanya, distributor minyak goreng curah mulai tahun depan harus beralih. Hanya minyak goreng kemasan yang bisa dijual di pasar," kata Ariansyah.
Baca: Jenazah Janry Efriyanto Warga Jambi Korban Lion Air Jatuh Akan Diterbangkan Hari Ini
Pantauan Tribun di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, penjual minyak goreng curah mengaku hingga kini permintaan minyak goreng curah masih lebih tinggi dibandingkan minyak goreng kemasan.
Harganya memang jauh lebih murah.
"Sekilo minyak goreng curah Rp 10 ribu. Kalau minyak goreng yang lain rata rata Rp 14 ribu sampai Rp 16 ribu," kata Yusri, pedagang di Pasar Angso Duo, pekan lalu.
Ia mengaku, penjualan minyak goreng curah masih banyak diminati sampai sekarang. Pasalnya harganya tidak pernah mengalami kenaikan sejak dulu.
"Jarang sekali harganya naik. Kalau yang bermerek (kemasan) biso naik seribu," ujarnya.
Baca: Pesawat Jatuh, Pemerintah Indonesia Akan Audit Seluruh Maskapai
Dia mengaku dalam sehari bisa menjual puluhan kilogram minyak goreng curah. "Pasokan minyak dari distributor datang terus. Jarang langka," terangnya.
Terkait adanya pelarangan penjualan minyak goreng curah mulai tahun depan, Yusri mengatakan itu sangat disayangkannya jika direalisasikan.
Menurutnya bisa jadi hal itu membuat penurunan pada pendapatanya.
“Soalnya peminat sampai sekarang masih banyak," tuturnya.
Pedagang lainnya, Maryadi, yang ditemui di Pasar Angso Duo mengaku belum tahu soal adanya peraturan yang mewajibkan minyak nabati dari kelapa sawit menggunakan kemasan paling lambat tahun depan.
Namun jika peraturan menteri perdagangan ini diberlakukan, berpengaruh pada omsetnya sebagai pedagang.
Maryadi mengatakan sudah berdagang minyak curah dan sembako di pasar tradisional ini lebih dari 10 tahun.
Langganannya untuk penjualan minyak curah sudah cukup banyak.
Baca: Setelah 45 Tahun Menjadi Misteri, Penyebab Kematian Aktor Laga Bruce Lee Terkuak
Baca: 4 Cara Cepat Mengusir Batuk Pilek Dalam Semalam Tanpa Obat-obatan
Baca: Kebiasaan Buruk Bikin Gagal Ginjal, Ada 10 Pemicunya, Karyawan Kantoran Wajib Baca
Dalam satu minggu ia bisa menjual hingga 20 galon minyak curah, atau sekitar 300 kilogram.
Satu galon memiliki berat 30 kilogram.
Rerata pembeli dikiosnya merupakan pedagang makanan.
Mulai dari pengelolah rumah makan, nasi uduk dan penjual gorengan serta berbagai produk makanan berbahan minyak goreng.
"Harganya lebih murah, bisa selisih dua sampai tiga ribu dari minyak kemasan. Kalau ini satu kilogram harga 10ribu, kalau mintak kemasan bisa 12 sampai 13 ribu perliternya. Satu liter isinya paling cuma sembilan ons," ujarnya.
Selain lebih murah, kealitas hasil olahan dari minyak curah juga tak jauh beda dengan minyak goreng kemasan.
"Kalau pengakuan langganan yang pake minyak curah hasilnya tidak jauh beda. Cuma kemasannya aja beda, bisa lebih menguntungkan pakai minyak yang perkilo," ujarnya.