Mata-mata KPK di Daerah Bertaburan, Siapa Saja Mereka? Bagaimana Merekrutnya?

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap Kalapas Sukamiskin Bandung, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Dalam Suap jual beli kamar dan izin di Lapas Sukamiskin Bandung tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi. KPK juga mengamankan barang bukti uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

KPK Telah Memproses 100 Kepala Daerah

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyesalkan masih adanya kepala daerah yang kembali terjerat dalam pusaran korupsi.

Hal itu menanggapi terjeratnya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

"KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktik penerimaan suap oleh kepala daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.

Alexander menegaskan, kejahatan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah menimbulkan kerugian bagi masyarakat daerah.

Ia menilai masyarakat daerah mengalami dampak langsung atas perbuatan kepala daerah tersebut.

"KPK memandang sudah mendesak untuk melakukan perubahan aturan terkait perguatan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan perbaikan di sektor politik, terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses kontestasi politilk," lanjut dia.

Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN. Diduga sebagai pemberi GAR," kata Alex.

Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengacungkan salam metal dan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018 ()

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Alex.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000.

Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

"Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," katanya. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca: Hasil Survei Litbang Kompas Jokowi-Maruf Amin Vs Prabowo Sandi, Ini Tanggapan Pengamat

Baca: Atlet Tarung Bebas Sendirian Vs 8 Preman Berpisau, Masih Bisa Lolos

Baca: Jadwal French Open Super Series 2018 Sabtu (27/10), Wakil Indonesia Melenggang ke Semifinal

Baca: Zack Lee Ngaku Selingkuh dengan 4 Artis, Bandingkan Mereka dengan 8 Foto Nafa Urbach

Berita Terkini