Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Puluhan orang yang mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun kembali geruduk Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (23/10).
Adapun kedatangan massa tersebut untuk melanjutkan tindak lanjut atas gugatan mereka dengan mediasi dengan pihak perusahaan, karena dikarenakan mereka telah menggugat beberapa perusahaan yang bergerak di bidang batu bara dan telah dipersidangkan beberapa waktu lalu karena dugaan pencemaran lingkungan.
Dikatakan oleh kuasa hukum masyarakat (penggugat) yaitu Dr Dhoni Martien, SH, MH mengatakan kita sudah melakukan mediasi dan dinyatakan gagal karena pihak perusahaan tidak mau menindak lanjuti permasalahan ini.
Menurutnya pihaknya sudah meminta agar mediasi ini dimaksimalkan dan dapat berjalan sesuai aturan.
"Mediasi kita gagal perusahaan tidak mau melanjutkan," katanya
Selanjutnya pihaknya akan mengajukan laporan ke bareskrim dan ke Dinas Lingkungan Hidup bagian Gakum
"Selasa atau Rabu kita masuk pokok perkara," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa menurut Ketua RT 9 Kelurahan Gunung Kembang Sunaryo mengatakan, beberapa perusahaan yang digugat adalah perusahaan PT. Karya Bumi Baratama (batu bara), PT. Caritas sebagai (penambang), DLH kabupaten DLH provinsi, Kementrian lingkungan hidup, dan Dirjen Minerba.
"Kami gugat dua perusahaan itu karena telah menggangu masyarakat dan sudah merusak lahan," katanya.
Lanjutnya, Warga Gunung Kembang selama ini sudah sabar, "Hadir di sini ingin membela nasib masyarakat kami."
Menurutnya, dampak yang dirasakan setelah adanya perusahaan adalah rumah yang bergetar, debu.
"Kami dapat getaran, kami kena debu, ketika malam dapt kebisingan dan limbah mengaliri lahan masyarakat. Dulu kebun karet sekrang jadi rawa rawa," terangnya. (*)