TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan bahan kampanye calon anggota legislatif dan DPD RI terbatas, meski demikian tidak ada larangan untuk menyebarkan bahan kampanye.
Salah satunya calon anggota legislatif dan DPD RI boleh memberikan jilbab pada masyarakat. Karena itu bagian dari bahan kampanye yakni penutup kepala.
"Kami mau bertanya apakah memberikan jilbab pada masyarakat itu melanggar," tanya calon anggota DPD RI Daryati Uteng dalam sosialisasi tahapan kampanye oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Baca: Pemkab Muarojambi Gelar Hari Santri Nasional
Hal ini dijawab pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi. memberikan jilbab tidak masalah karena bagian dari penutup kepala bagian dari bahan kampanye seperti kartu nama.
"Tapi harga maksimal bahan kampanye 60 ribu," ujar Fachrul Rozi.
Dia mengatakan untuk bahan kampanye terdapat 12 bahan kampanye dibagikan untuk kampanye terbatas. Namun dalam pertemuan kampanye dilarang bagi-bagi uang.