Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai memeriksa Sekda Sarolangun, Thabroni Rozali, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun masih berlanjut dengan pemeriksaan empat saksi lain, Senin (22/10/18).
Di antaranya, Irmayanti selaku ketua KPN Pemkasa, Ahmad Effendi selaku Sekretaris KPN Pemkasa, Teti Kartika Sunansih selaku Bendahara KPN Pemkasa, dan Syahrit Tanzil selaku notaris.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Pramono itu, Irmayanti mengakui sempat rapat untuk menarik sertifikat yang diagunkan di Bank BTN.
"Tanggal 11 Desember 2013, ada rapat, untuk menarik sertifikat karena ada temuan BPK," katanya.
Selain itu, mereka juga membahas tentang perjanjian kerja sama dengan PT NUA. Namun, kata dia, perjanjian itu terkesan berat sebelah.
"Surat itu sangat memberatkan koperasi karena ada kalimat 'dengan menjaminkan sertifkat 16,17,18'. Lalu diubah pengawas kami. Yang kalimat itu dihilangkan. Baru sudah itu kami tanda tangani," jelasnya.
Effendi menambahkan, pada Desember 2013, diadakan rapat dua kali.
"Rapat ada dua kali, tanggal 2 dan 11 Desember. Rapat itu untuk menarik sertifkat di BTN. Kami pengawas sebagai yang ditunjuk, mengadakan rapat supaya ditarik dulu srtifikat itu.
Kemudian baru dilanjutkan (perjanjian), tapi bukan untuk menggadaikan sertifikat," jelasnya.
Selanjutnya, Teti menyebutkan, hasil rapat tersebut, mereka sepakat untuk kembali melanjutkan pembangunan dengan PT NUA.
"Dalam rapat itu sepakat tetap dengan PT NUA," katanya.
Selanjutnya, Syahrit menjelaskan, sertifikat sudah dipegang Bank Muamalat Desember 2013 dan koperasi sebagai pemegang jaminan.
"Sertifikat itu sudah di Bank Muamalat Desember 2013. Sertifikat dan permohonan roya (pelunasan hak tanggungan) sudah saya terima tanggal 16 Desember 2013," katanya.
Namun, berdasarkan barang bukti lain, pembayaran baru dilakukan pada tanggal 20 Desember 2013.
Persidangan sempat berlangsung alot. Lebih lanjut, diketahui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) baru diterima sekitar Januari 2014.
Atas hal tersebut, Syahrit mengaku tidak tahu. Dia hanya menjelaskan sebagaimana yang dia ketahui.
"Saya sampaikan ke bank mau pun nasabah, kami menunggu perjanjian kredit Bank Muamalat. Kemudian menunggu royal keluar, sehingga SKMHT jadi tanggal 28 Januari 2014," katanya.
Sidang tersebut akan kembali digelar pada Kamis (25/10/18) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.