TRIBUNJAMBI.COM - Kasus hoax Ratna Sarumpaet berbuntut ke Hanum Salsabiela Rais. Anak Amien Rais ini diadukan ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI).
Laporan itu terkait pernyataanya yang mengomentari luka di wajah aktivis Ratna Sarumpaet.
Hanum dianggap telah melanggar kode etik kedokteran dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar, sebagaimana dituliskan di kompas.com.
Aduan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98, Hengky Irawan.
Henky menduga, Hanum telah melanggar kode etik kedokteran setelah menyatakan dirinya seorang dokter yang telah meraba dan memeriksa luka Ratna Sarumpaet.
Saat itu, Hamum menyatakan dirinya membedakan gurat luka pascaoperasi dan mana luka pascapenganiayaan.
Padahal, belakangan Ratna mengakui berbohong mengenai penganiayaan yang dialami.
Baca: Materi Ujian CPNS 2018 dari BKN, Ini yang Harus Dipelajari Pelamar
Baca: Link untuk Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Pengumuman 21 Oktober 2018
Baca: Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Provinsi Jambi 2018, Ini Link dan Syarat
Atas dasar itu, Hengky beserta jajaran pengurus DPN Syarikat 98 mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, pada Jumat (19/10/2018).
"Kami prihatin atas penggunaan gelar akademik kedokteran oleh yang bersangkutan untuk menjustifikasi kebohongan tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet," kata Hengky, di kantor PB PDGI seperti dikutip Tribunnews.com.
Dia mengatakan, profesi kedokteran, termasuk kedokteran gigi merupakan keahlian tertentu yang hanya dimiliki oleh mereka yang mendalami pengetahuan tentang itu.
Menurut dia, keahlian itu tentu sangat berbahaya apabila dipergunakan untuk mengukuhkan kabar bohong sehingga bisa menyesatkan khalayak.
Tentu dampaknya akan berbeda apabila yang menyebarkannya adalah orang awam di bidang tersebut.
Berdasarkan pernyatannya di medsos, Hanum dinilai terindikasi melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kedokteran Gigi di Pasal 4 ayat 2, Pasal 6, Pasal 20 ayat 1,2, dan 3.
Untuk itu, dia menuntut, PB PDGI mencabut izin profesi Hanum Rais.
Melalui pencabutan izin profesi, dia menambahkan, diharapkan dapat mendisiplinkan Hanum Rais agar bertanggungjawab dengan profesi selaku dokter gigi serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.
"Kami berharap penegakan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak pada terlindunginya ketenangan masyarakat oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi tersebut secara tidak berdasar," tambahnya.