TRIBUNJAMBI.COM - Artis Roro Fitria divonis hakim empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (18/10/2018).
Dilansir Tribunjambi.com dari Tribunnews.com pada Jumat (19/10/2018), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo telah membacakan putusan hukuman pada Roro Fitria.
Baca: 8 Artis Cantik Bertubuh Mungil namun Penampilan Dewasa, Tinggi Badan Tak Sampai 155 Cm
Hukuman yang dijatuhkan untuk Roro berupa empat tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkap Iswahyu Widodo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Begitu mendengar putusan hakim, Roro mengaku kaget dan langsung teringat pada ibunya, Raden Retno Winingsih Yuliati yang meninggal pada Senin (15/10/2018).
Usai majelis hakim menjatuhkan hukuman, Roro sontak memanggil-manggil almarhum ibundanya.
Roro tak henti-hentinya terisak sembari memanggil ibunya dengan badan yang mulai bergetar.
"Mamah, mamah," kata Roro sembari menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roro bahkan sulit untuk berjalan menuju ruang tunggu tahanan dan harus terus dibantu oleh tim kuasa hukumnya.
Roro Fitria mengaku hancur lantaran sang ibu yang selalu mendukungnya selama persidangan, kini sudah tidak lagi bisa menemaninya.
Baca: Vonis 4 Tahun Roro Fitria, Ini Ritual yang Pernah Dilakukan Artis yang Dikenal Suka Klenik
Menurut Roro, kondisi fisiknya juga sempat drop ketika mendengar putusan hakim, Kamis (18/10/2018).
Bahkan dirinya mengaku bahwa sakit vertigonya juga sempat kambuh.
"Tadi saya pusing sekali, hampir pingsan," ujar Roro.
Tapi dirinya berusaha untuk menangkan diri dan mencoba untuk tetap tegar meskipun merasa sangat kaget.
"Iya saya shock sekali dari segi fisik maupun psikis saya down sekali," ungkap Roro.