Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Berdasarkan informasi yang beredar, pedagang pasar Angsoduo lama, akan segera dipindahkan. Bahkan rencana pemindahan tersebut akan dilakukan pada (26/10) atau akhir bulan Oktober ini.
Terkait informasi tersebut, Disperindag Kota Jambi, belum menerima surat sama sekali terkait jadwal pemindahan pedagang. Oleh karena itu, pihaknya belum menyiapkan apapun.
Baca: Bangunan Pasar Angso Duo Modern 98 Persen, Pemprov Jambi dan PT EBN Teken Addendum
"Kita sifatnya hanya membantu, jika memang sudah ada suratnya maka kita akan segera bantu data jumlah pedagang yang siap untuk pindah," kata Komari, kepala Disperindag Kota Jambi, Senin (15/10).
Menurut Komari, pedagang yang akan pindah bukan hanya memindahkan pedagang dari pasar Angso Duo lama ke pasar Angso duo baru. Melainkan yang berhak pindah adalah yang sudah membeli ruko atau kios dengan sistem BOT.
Jika berdasarkan data kata Komari, ada sekitar 2800 pedagang yang sudah melakukan proses administrasi. Namun, baru beberpa persen yang sudah menyelesaikan proses pembelian.
Baca: Pedagang Pasar Angso Duo Tunggu Instruksi Relokasi, Ini Jawaban di Lapangan
"Makanya permasalahan ini masih terus dicari solusinya," bilang Komari.
Bagi pedagang yang tidak mampu membeli kios di pasar Angso Duo baru kata Komari, pihaknya masih mendata kembali pedagang yang akan direlokasi, untuk dicarikan solusinya.
"Setelah itu, baru dicarikan solusi dan koordinasi dulu sebelum jadwal pemindahan," ujarnya.
Baca: Sudah 164 Pelamar CPNS Polda Jambi, Masih Ada 3 Hari Lagi Jelang Penutupan
Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengenai pasar Angso Duo. Sebab, hingga saat ini belum ada surat terkait pemindahan pedagang.
"Karena asetnya milik provinsi, kita hanya membantu saja," jelas Fasha.
Untuk para pedagang Angsoduo lama, dia mengatakan saat ini belum ada pelimpahan kewenangan kepada pemerintah kota.
Baca: Diduga Ikut Bantu Kampanye, 13 ASN di Bungo Dilaporkan ke Bawaslu
"Kami takut mengambil sikap, jika nanti salah, karena ada pihak ketiga dan ada pemerintah provinsi. Kecuali pemerintah provinsi mengajak kami duduk bersama dan menyerahkan pengelolaan nya kepada kami baru nanti kami akan turun," ujarnya.
Menurut Fasha, pihaknya juga sudah mendengar adanya desakan dari para pedagang yang meminta bantuan uang muka.
"Setahu saya di MoU itu memang disebutkan adanya kewenangan bantuan uang muka oleh pemerintah provinsi," jelas Walikota. (*)