Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi, Novan Harpanta menjelaskan bahwa ada perbedaan antara suap dan gratifikasi. Secara sederhana dikatakan Novan bahwa suap itu dilakukan di depan, yang mana terjadinya suap tersebut karena adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima.
"Sedangkan gratifikasi adalah suap yang tertunda, pemberian dari seseorang yang bisa diterima atau ditolak, diterima syukur tidak juga tidak apa-apa. Berbahayanya jika diterima," ujarnya dalam acara sosialisasi Saber Pungli dan gratifikasi di Aula Polres Muarojambi, Jumat (12/10).
Baca: Kepala Inspektorat Jelaskan Ada Dua Tipe Gratifikasi, Ini yang Harus Dilaporkan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam hal gratifikasi dikenal adanya istilah pembuktian terbalik. Bahwa untuk uang atau benda dengan nominal diatas Rp 10 juta maka yang membuktikan bahwa itu gratifikasi atau bukan adalah terdakwa.
"Nominalnya diatas Rp 10 juta, terdakwa yang membuktikan, jika dibawah Rp 10 juta maka jaksa yang membuktikan bahwa itu termasuk gratifikasi atau bukan,"sebutnya.
Ia menambahkan bahwa untuk pungli adalah suatu perbuatan seseorang atau pejabat yang melakukan suatu pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada seseorang. Dikatakan oleh Novan ada tiga pasal yang berkaitan dengan pungli diantaranya pasal 423 KUHP dan 368 KUHP.
"Pasal 423 KUHP, seseorang pejabat negara yang melakukan memaksakan untuk membayar sejumlah uang maksimal hukumannya 6 tahun, kemudian Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maksimal itu 9 tahun," jelasnya.
Baca: Tim Saber Pungli Sosialiasi pada OPD dan Pejabat Eselon III Kab. Muarojambi
Baca: 132 Desa di Kerinci Pilkades Serentak Tahun 2019