Lihat Kunci Kontak di Motor, Sepasang Kekasih Ini Nekat Curi Motor Warga Desanya

Penulis: Zulkipli
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang muda mudi yamng diamankan Polsek Rantau Rasau lantaran kedapatan mencuri motor.

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASBAK - Satu pasang Pemuda Pemudi di Tanjung Jabung Timur diamankan aparat Kepolisian Sektor Rantau Rasau, Tanjabtim. Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor milik Centi Nainggolan warga Rt 07, Desa Rantau Rasau II, Kecamatan Rantau Rasau, Tanjabtim.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu RR (17) warga Rt 18 Desa Rantau Rasau II, Kecamatan Rantau Rasau, serta IM (17) warga Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjabtim.

Kapolsek Rantau Rasau Iptu Rahmat Damaiandi, saat di Konfirmasi Tribunjambi.com, menyebutkan kedua tersangka diamankan pada Minggu (30/9) lalu, sepekan setelah kejadian pencurian.

"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Rahmat Kepada Tribunjambi.com, pada Jumat (5/10).

Dijelasakan Rahmat, Kecurigaan pelaku pencurian yang mengarah kepada tersangka, karena saat kejadian tersangka RR yang juga warga Desa Rantau Rasau II tidak ada di rumah.

"Pelaku RR ini, itu satu desa dengan korban hanya beda RT. Kita curiga kepada tersangka, lalu ditangkap dan tersangka mengakui perbuatanya," jelasnya.

Kronologi kejadian pencurian terjadi pada hari minggu (23/9) sekira pukul 22.30 Wib korban pulang dari rumah temannya di SK 10 Bandar Jaya menuju rumahnya dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter Z bernopol BH 3608 TO.

Sesampainya di rumah pada pukul 23.00 Wib kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di teras samping rumah, kemudian korban masuk rumah dan langsung makan malam. Setelah selesai makan korban menelpon anaknya. Pada pukul 00.15 Wib korban kembali ke luar dengan tujuan untuk memasukkan sepeda motornya yang terparkir di teras samping rumahnya. Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi, lalu kemudian korban memberitahukan kepada tetangga bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri orang, lalu korban melapor ke Polsek Rantau Rasau..

Dilanjutkan Kapolsek, pada awalnya kedua pasangan ini tidak ada niat untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Namun saat kedua pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat ada sepeda motor yang terparkir di luar rumah dengan kunci kontak masih terpasang di motor lalu timbul niat jahat itu.

"Melihat ada kesempatan itu, lalu timbul niat pelaku," ujar Rahmat.

Dari pengakuan tersangka, motor tersebut rencananya akan mereka jual, namun belum sempat dijual keduanya sudah ditahan pihak kepolisian.

"Motor itu akan mereka jual tapi belum sempat dijual. Dan saat ini Barang buktinya sudah kita amankan," pungkas Kapolsek.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tambahnya.

Berita Terkini